Duo Pelaku Maling Motor Byson Tumbang Setelah Diringkus Satreskrim Polres Salatiga 

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam press release, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. saat didampingi Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo, Selasa 20 Januari 2026 kepada Suaraglobal.com menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Revand Putra Samodra, yang kehilangan satu unit sepeda motor miliknya pada Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga:  Melawan Keterisolasian Digital, PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Luncurkan Program Internet untuk Desa Blankspot

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone yang berlokasi di Ngajaran Salakan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo. Saat kejadian, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Byson warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi AB-4770-XZ di lokasi tersebut.

Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Korban sempat mencari di sekitar area dan menanyakan kepada rekan-rekannya, namun motor tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Salatiga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil serangkaian pengembangan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Kota Salatiga dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20).

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Desa Kradinan Masuki Tahap Penuntutan, Satu Tersangka Masih Buron

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi dilakukan dengan cara mendorong sepeda motor korban yang tidak dikunci stang, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana. Motor korban kemudian sempat didorong hingga ke area Makam Sekepoh, Blotongan, namun akhirnya ditinggalkan karena tidak dapat dihidupkan.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit Yamaha Byson milik korban lengkap dengan BPKB dan STNK

Baca Juga:  Duka Bu Kasmini Berbuah Kepedulian, Pemkab Sidoarjo Turun Tangan, Ini Jelasnya

1 unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Salatiga menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya, terutama terhadap tindak kejahatan jalanan yang menyasar kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan benar saat diparkir. Karena kejahatan tidak perlu undangan, cukup kesempatan,” tegas Kapolres.

Polres Salatiga juga menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Salatiga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!