Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BERITA KRIMINAL » Edan!! Belum Puas Berkaraoke Dan Paksa Minun Miras, Aliando Paksa Teman Kencannya Bersetubuh

Edan!! Belum Puas Berkaraoke Dan Paksa Minun Miras, Aliando Paksa Teman Kencannya Bersetubuh

  • account_circle Redaksi SG
  • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
  • comment 0 komentar
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho didampingi Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Tugimin, menunjukkan alat bukti kepada wartawan saat konferensi pers perkara pencabulan, di Mapolres Magelang, Jumat (08/03/2019). (Foto: Dok. Humas Polres Magelang)

Mungkid, beritaglobal.net – Kedekatan WT alias Aliando (23) warga Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, dengan seorang gadis asal Muntilan Kabupaten Magelang, bermula dari jejaring sosial Facebook setahun terakhir.

Namun hubungan mereka hanya sebatas pertemanan biasa. WT yang sehari – hari bekerja sebagai ‘Pak Ogah’ di simpang tiga daerah Jagalan, Kalibawang, mulai intens berkomunikasi dengan korban EY (18) lebih kurang satu bulan terakhir. Dari intensitas komunikasi di medsos itulah, kemudian WT memberanikan diri mengajak korban pergi kencan ke tempat karaoke. Entah apa yang difikirkan WT, sebelum tiba di tempat karaoke, dirinya menyempatkan diri mampir ke toko penjual miras di daerah Pongol, Muntilan.

Dibawah pengaruh miras inilah, awal mula kegilaan WT. Sepulang dari tempat karaoke, bukan mengantar EY pulang, justru WT mengajaknya ke Bendungan irigasi Ancol, Dusun Selingan, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar pada Kamis (28/02/2019), pukul 01.30 WIB, dan dipaksa meminum miras yang telah dibelinya. Maksud WT adalah untuk memudahkan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, agar mau bersetubuh dengannya, meski ditolak oleh korban EY.

Perlakuan WT, tersebut membuat keluarga korban melaporkan perbuatannya ke kantor Polsek Ngluwar Polres Magelang. Atas laporan keluarga korban, kanit reskrim Polsek Ngluwar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan, “Korban dijemput pelaku, pada Rabu (27/02/2019) malam, kemudian diajak untuk karaoke. Sebelum menuju karaokean sempat mampir di salah satu warung membeli miras didaerah Ponggol, Muntilan. Setelah menyanyi, korban EY (18) diajak menuju ke Bendung Ancol, Ngluwar, disana dipaksa minum miras lagi. Karena terpengaruh miras timbul nafsu, pelaku ini memaksa berhubungan badan, namun ditolak,” kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto, kepada wartawan Jumat (08/03/2019).

“Walau dipaksa korban melawan, karena korban terus melawan dan korban nangis terus dipulangkan menuju rumahnya,” imbuhnya.

Dari pengkuan tersangka, sebelum menuju Ancol, sempat karaoke dan membeli miras senilai Rp 200 ribu, dari hasil bekerja mengatur jalan (pak Ogah) di simpang tiga di daerah Jagalan, Kalibawang.

Kapolres menegaskan, “Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho. (Eko Triono)

  • Penulis: Redaksi SG

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lurah Kumpulrejo: Muda, Kreatif dan Bersemangat Untuk Kemajuan Kumpulrejo

    Lurah Kumpulrejo: Muda, Kreatif dan Bersemangat Untuk Kemajuan Kumpulrejo

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Eska Bayu Sukmawan, S.I.P., Lurah Kumpulrejo saat ditemui di ruang kerjanya, dalam menyampaikan Visi kepemimpinannya di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin (04/02/2019). (Foto: Dok. pribadi EBS) Salatiga, beritaglobal.net – Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, merupakan bagian dari sisi selatan wilayah Kota Salatiga dan masih berada di kaki Gunung Merbabu, dengan kondisi alam […]

  • TP-Link Hadirkan Router 4G LTE dengan Sertifikasi TKDN untuk Perluas Konektivitas Nasional

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Jakarta, 31 Oktober 2024 – TP-Link Indonesia memperkenalkan versi terbaru Archer MR400, router 4G LTE yang kini telah memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Meskipun saat ini belum ada kewajiban dari pemerintah untuk sertifikasi TKDN pada produk router, TP-Link dengan sukarela mendukung misi negara ini melalui produk yang dirakit dengan komponen lokal. Archer MR400 […]

  • Rapim Polri 2020, Polres Kapuas Hulu Terima Predikat 1 Indeks Tata Kelola Tipe Polres Perbatasan

    Rapim Polri 2020, Polres Kapuas Hulu Terima Predikat 1 Indeks Tata Kelola Tipe Polres Perbatasan

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Wakapolri Komjen Gatot Eddy didampingi Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, memberikan penghargaan kepada Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi sebagai Peringkat 1 untuk ITK tipe Polres Perbatasan. (Foto: dok. Bid Humas Polda Kalbar) Jakarta, beritaglobal.net – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, memberikan penghargaan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia yang berprestasi. […]

  • Apakah Akun Bebas Swap Halal? Cek Jawaban Disini

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Dalam dunia trading, salah satu istilah yang sering muncul adalah \”akun bebas swap.\” Banyak trader, terutama yang concern dengan status kehalalan, bertanya-tanya apakah akun bebas swap itu halal? Dalam artikel ini dibahas kaitannya dengan kehalalan menurut perspektif syariah. Apa Itu Akun Bebas Swap? Akun bebas swap adalah jenis akun trading yang tidak dikenakan biaya swap […]

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Ganja

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Ganja

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

      Laporan: Ninis Indrawati  MALANG KOTA | SUARAGLOBAL.COM – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September, telah menghasilkan capaian signifikan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap. Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai angka […]

  • Seseorang Pemimpin Daerah Tidak Harus Mundur Dari Jabatannya Bila Dicalonkan Oleh Parpol Atau Gabungan Parpol

    Seseorang Pemimpin Daerah Tidak Harus Mundur Dari Jabatannya Bila Dicalonkan Oleh Parpol Atau Gabungan Parpol

    • calendar_month Ming, 12 Agu 2018
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Gambar Ilustrasi Percaturan politik (Net) Jakarta, beritaglobal.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak harus mundur dari jabatannya apabila dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden […]

expand_less