Emas Hilang di Balik Buku Kas: Hermin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Usai Gelapkan Rp948 Juta

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, akhirnya menerima hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu (13/8/2025) setelah ia terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram dengan total kerugian mencapai Rp948 juta.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada terdakwa Hermin,” tegas Rudito di hadapan persidangan terbuka.

Baca Juga:  Shuttle Semeru, Inovasi Baru Polda Jatim untuk Pelayanan Publik yang Lebih Mudah, Ini Jelasnya 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan pemilik toko, tetapi juga pelanggan yang mempercayakan perhiasannya untuk dijual atau digadaikan melalui toko tersebut. Meski demikian, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Beberapa faktor yang meringankan vonis antara lain sikap kooperatif terdakwa, pengakuan atas perbuatannya, rekam jejak yang belum pernah terjerat hukum, serta fakta bahwa Hermin memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

Modus Penggelapan

Baca Juga:  New Plant PT Erela Resmi Beroperasi di Salatiga, Dorong Laju Industri Farmasi Nasional

Dalam persidangan terungkap, Hermin memanfaatkan jabatannya untuk menguasai emas dari berbagai transaksi, mulai dari penjualan, gadai, pencucian, hingga titip jual. Ia memanipulasi pencatatan pembukuan, lalu menjual perhiasan milik pelanggan tanpa seizin pemilik toko.

Bahkan, sebagian emas hasil penggelapan itu digadaikan ke Unit Pegadaian Cepat (UPC) Cabang Suramadu senilai Rp29,5 juta.

Rincian barang yang digelapkan antara lain:

Emas 8K seberat 779,75 gram dengan nilai Rp339,19 juta.

Emas 16K seberat 644,91 gram dengan nilai Rp435,31 juta.

Perhiasan berbagai kadar milik pelanggan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Surabaya Semarakkan Hari Korpri ke-53 dengan Upacara Khidmat

Vonis Diterima Kedua Pihak

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla di persidangan, yang kemudian diikuti oleh pernyataan serupa dari Hermin.

Peringatan untuk Pelaku Usaha

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan emas dan perhiasan. Lemahnya sistem pengawasan internal dapat membuka celah bagi oknum untuk melakukan kecurangan yang berujung pada kerugian besar, baik bagi pemilik usaha maupun pelanggan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!