Empati Berujung Jeruji: Modus ‘Bantu Rekan’ Karyawan Bank BUMD Diamankan Polres Semarang, Ini Jelasnya 

Laporan: Wahyu Widodo

KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Niat membantu rekan kerja ternyata hanya akal bulus. Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua karyawan sebuah Bank BUMD di wilayah Kabupaten Banyumas. Dengan dalih memberikan bantuan dana talangan, para pelaku menipu seorang ketua koperasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan menyebabkan kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang pada Kamis (17/7/2025), Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan, yaitu IW (35), warga Cirebon, dan YH (28), warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, UP (31), telah lebih dulu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa karena kasus serupa dengan lokasi kejadian berbeda.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Terbaik 3 Inovation Academy 2024 di Penutupan PKN Tingkat II BPSDM Jatim

“Para pelaku merupakan karyawan Bank BUMD yang bertugas di wilayah Banyumas. Mereka sudah lama mengenal korban, Bapak Wignyo (59), yang merupakan Ketua Koperasi BMT di Kecamatan Tengaran sekaligus pensiunan dari bank yang sama tempat para pelaku bekerja,” jelas Kapolres.

Modus kejahatan ini bermula ketika UP mengeluhkan kondisi ekonomi dan keluarganya kepada IW dan YH. Karena merasa empati, IW yang menjabat sebagai Kepala Unit Bank dan YH kemudian menyusun skenario peminjaman uang kepada korban dengan alasan sebagai dana talangan untuk proses take over nasabah bank.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Salurkan Bantuan bagi Korban Pergeseran Tanah di Purwodadi

Korban, yang telah mengenal para pelaku sejak lama dan merasa tidak curiga karena memiliki ikatan emosional serta latar belakang yang sama sebagai mantan karyawan bank, akhirnya menyetujui pinjaman tersebut. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Agustus 2023.

Namun, hingga akhir 2024 tidak ada niat baik dari para pelaku untuk mengembalikan dana tersebut. Merasa dirugikan dan ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang yang dipinjam tidak digunakan untuk keperluan bisnis atau take over seperti yang dijanjikan, melainkan untuk kebutuhan pribadi dan sehari-hari para pelaku.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Dorong Ketahanan Pangan di Kecamatan Winong

“Akibat tindakan ini, ketiganya terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKBP Ratna.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan dan kedekatan emosional dalam dunia keuangan tetap perlu dibarengi dengan prinsip kehati-hatian. Polres Semarang juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola koperasi, agar lebih waspada dan selektif dalam menyalurkan pinjaman, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!