Enam Pengedar dari Ragam Profesi Diciduk Satreskoba Blitar Kota: Ojol, Petani, hingga Residivis Kembali Beraksi

Laporan: Ninis Indrawati

BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Polres Blitar Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Selama periode Oktober hingga November 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam distribusi sabu dan pil dobel L di wilayah Kota Blitar dan sekitarnya. Menariknya, para pelaku berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari pekerja pabrik, petani, hingga pengemudi ojek online.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat terlarang yang menyebar di beberapa kecamatan. Pihaknya kini fokus menelusuri kemungkinan adanya pemasok yang lebih besar di balik aktivitas para pelaku.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada jaringan yang bermain di belakangnya,” tegas Kompol Subiyantana dalam konferensi pers pada Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Pemkot Salatiga dan Baznas Bersinergi, Dorong UMKM Tumbuh Kreatif dan Berdaya Saing

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Berikut enam tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota:

1. BA (43) – Pengemudi Ojek Online, Warga Desa Gogodeso, Kanigoro

Profesi: Driver ojek online

Barang bukti: 118 butir pil dobel L

BA diduga menjadi kurir yang menyalurkan pil terlarang kepada pengguna tingkat bawah.

2. RDP (22) – Karyawan Pabrik, Warga Desa Purworejo, Sanankulon

Barang bukti: 470 butir pil dobel L dan sejumlah uang tunai

RDP diduga terlibat aktif dalam distribusi pil terlarang bersama rekannya.

3. ERP (23) – Warga Desa Kalipucung, Sanankulon

Peran: Diduga menjadi rekan RDP dalam menyebarkan pil dobel L

ERP berperan sebagai penghubung antar pembeli dan jaringan kecil di wilayah Sanankulon.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal: Upaya Tegas Pengamanan Cukai Negara

4. AJRJ (22) – Residivis, Warga Desa Pojok, Garum

Barang bukti: 0,38 gram sabu, ponsel, dan peralatan lain

Catatan kriminal: Residivis kasus narkoba tahun 2022 dan 2023

Baru sebulan bebas dari penjara, AJRJ kembali terjerat kasus serupa. Ia mengaku kembali mengonsumsi sabu karena merasa memberikan stamina lebih saat bekerja. Pihak kepolisian menyebut perilaku AJRJ menunjukkan tingginya tingkat adiksi yang bersangkutan.

5. FTT (26) – Warga Desa Tumpang, Talun

Barang bukti: 1.350 butir pil dobel L, ponsel, serta uang tunai

FTT disebut memiliki jumlah barang bukti terbanyak, menandakan perannya cukup besar dalam jaringan peredaran pil terlarang.

6. FR (21) – Warga Desa Slorok, Garum

Barang bukti: Beberapa butir pil dobel L dan ponsel

Baca Juga:  Dua Kali Beraksi Melakukan Pencarian, Mantan Karyawan Ditangkap Satreskrim Polres Salatiga

FR diduga menjadi pengedar tingkat pemula yang baru memulai aktivitasnya.

Komitmen Kepolisian Menekan Peredaran Narkoba

Kompol Subiyantana menegaskan bahwa pengungkapan keenam kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Blitar Kota dalam memutus jalur penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Peredaran narkoba menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan jalur peredarannya terputus sehingga masyarakat bisa merasa aman,” ujarnya.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!