Era Baru Transparansi Korporasi: Kemenkum Jateng Ikuti Deklarasi Nasional Tata Kelola Kolaboratif BO Gateway

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah turut ambil bagian dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif yang digelar secara virtual dari ruang Pandawa Kanwil, Senin (6/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan transparansi korporasi dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.

Tampak hadir mengikuti kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan.

Forum yang diikuti ratusan perwakilan kementerian dan lembaga ini menjadi langkah strategis dalam mendukung visi besar Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penciptaan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya transparansi sebagai fondasi utama ekosistem bisnis yang bersih dan berkeadilan.

Baca Juga:  Polres Kediri Gelar Ngabuburit Bersama Pelajar, Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba

“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, kita masih menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi sering disembunyikan di balik struktur legal yang kompleks,” ujar Supratman.

Menurutnya, sistem pelaporan data pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) selama ini masih berbasis self-declaration sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Sayangnya, mekanisme tersebut belum berjalan optimal karena tidak didukung oleh instrumen verifikasi yang kuat.

Menjawab tantangan tersebut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah kini beralih ke sistem yang lebih kokoh.

“Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025, kita resmi meninggalkan paradigma self-declaration dan beralih ke verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegasnya.

Langkah besar ini ditandai dengan tiga terobosan penting dalam tata kelola data pemilik manfaat korporasi di Indonesia:

Baca Juga:  Nelayan Cilacap Kebanjiran Udang Rebon, Babinsa Bantu Jemur Rebon

1. Peluncuran Aplikasi Sistem Verifikasi Beneficial Ownership (BO).

Aplikasi ini menjadi alat utama untuk memulai proses validasi data pemilik manfaat secara sistematis. Melalui sistem ini, efisiensi dan akurasi verifikasi data akan meningkat drastis, sehingga memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha.

2. Pengenalan Prototipe BO Gateway.

Sistem digital ini dirancang sebagai hub pertukaran dan verifikasi data antar lembaga, seperti Ditjen AHU, Ditjen Pajak, PPATK, dan ATR/BPN. Dengan mekanisme verifikasi berlapis (multipronged approach), BO Gateway akan menjadi pondasi kolaborasi lintas sektor yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).

“Kita melampaui sekadar pembangunan sistem. Dengan data BO yang akurat, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen presisi untuk menelusuri aliran dana (follow the money) hingga ke akar-akarnya,” ujar Supratman.

“Langkah ini juga akan menempatkan Indonesia sebagai safe haven bagi investasi global,” tambahnya.

3. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kick Off Meeting BO Gateway.

Baca Juga:  Promosindo Group Tingkatkan Program Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas 2045

Agenda ini menandai sinergi nyata antara Ditjen AHU dan berbagai kementerian/lembaga strategis, termasuk PPATK, Stranas PK, Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, dan Pertamina, dalam memperkuat tata kelola kolaboratif dan berbagi data antarinstansi.

Forum ini turut dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Melalui forum nasional ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan data pemilik manfaat yang valid dan terverifikasi sebagai pijakan kuat dalam menciptakan ekosistem hukum dan bisnis yang bersih, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Dengan langkah ini, Indonesia resmi memasuki era baru tata kelola kolaboratif, di mana integritas data, sinergi lintas lembaga, dan komitmen terhadap transparansi menjadi poros utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta investasi yang terpercaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!