Fakta Terungkap! Ini Klarifikasi Polsek Semampir Terkait Pemberitaan Dugaan  Surat Tilang, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media online mengenai dugaan pelanggaran prosedur penilangan oleh oknum anggota Unit Lantas Semampir. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa seorang pengendara menerima surat tilang dalam kondisi kosong, sehingga memunculkan persepsi adanya tindakan tidak sesuai aturan.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Lantas Polsek Semampir IPTU Agung S. Supono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Surat tilang yang dinilai kosong tersebut sebenarnya merupakan lembar kedua yang sudah lama dipegang oleh pelanggar sejak Februari 2025. Karena terlalu lama disimpan dan mungkin terpapar kondisi penyimpanan yang tidak ideal, tinta pada surat tersebut memudar. Inilah yang membuat surat tersebut tampak kosong saat difoto,” jelas IPTU Agung, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:  Dukungan Penjabat Gubernur Jatim untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Langkah Menuju Kesehatan Masyarakat yang Lebih Baik

IPTU Agung menerangkan, kejadian itu bermula saat anggota Unit Lantas Polsek Semampir melakukan penindakan terhadap seorang pengendara bernama Ega Prasetiya pada Kamis, 13 Februari 2025. Namun, hingga penghujung Oktober 2025, yang bersangkutan belum mengambil kembali surat tilangnya di kejaksaan sesuai prosedur penyelesaian pelanggaran.

“Tidak ada unsur kesengajaan atau pelanggaran standar pelayanan. Semuanya murni karena faktor waktu yang cukup lama dan membuat tulisan memudar. Proses penindakan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Menyambut 1 Muharram 1439 Hijriah, Wisata Budaya Dan Religi

Di sisi lain, Ega Prasetiya selaku pihak pelanggar turut memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kesalahpahaman yang menjadi sorotan publik.

“Saya meminta maaf karena menunda proses pengambilan surat tilang di kejaksaan. Saya juga berterima kasih kepada pihak Polsek Semampir atas bantuan dan penjelasannya. Saya pribadi tidak mengetahui kenapa hal ini sampai diberitakan sedemikian rupa,” ungkap Ega.

Sementara itu, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

Baca Juga:  Polsek Cerme Ungkap Kasus Curanmor di Dusun Gedang Kulut, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

“Kami pastikan seluruh langkah penanganan pelanggaran lalu lintas dilakukan sesuai prosedur. Kami selalu terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun kami juga meminta kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi agar tidak terjadi salah tafsir,” ujar AKP Herry.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya lebih jauh, terutama di media sosial yang rentan terhadap penyebaran kabar tidak benar.

“Kami berharap masyarakat bisa bersikap bijak dan mengonfirmasi langsung ke pihak berwenang jika terdapat informasi yang dirasa janggal. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!