Fraksi PKS Jatim Tekankan Urgensi Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Siber

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang mampu merespons tantangan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di era digital yang semakin kompleks.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (26/5/25), saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diusulkan Komisi E.

“Di era siber saat ini, bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak berkembang pesat, tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga melalui media digital. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang responsif dan adaptif terhadap kondisi zaman,” ujar Lilik.

Baca Juga:  Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Semarang: Dari AKBP Ike ke AKBP Ratna, Momen Haru dan Tradisi Pedang Pora

Fraksi PKS menyoroti maraknya kasus cyberbullying, eksploitasi daring, dan penyebaran konten bermuatan kekerasan yang kerap menyasar perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan. Menurut mereka, Raperda ini harus memuat ketentuan perlindungan digital secara khusus dan merujuk pada regulasi nasional seperti UU ITE yang telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Tak hanya itu, Fraksi PKS juga menilai bahwa perlindungan dalam ranah digital harus diperkuat dengan tindakan nyata seperti pembentukan unit perlindungan siber di tingkat daerah, penyediaan layanan pengaduan daring yang aman, serta literasi digital yang masif bagi masyarakat.

Baca Juga:  Dinamika Pendaftaran Pilkada 2024 Jawa Timur: 35 Pasangan Calon Resmi Mendaftar, KPU Tegaskan Tidak Ada Ruang Ganti Nama

“Perlindungan tidak cukup hanya berupa edukasi, tetapi juga harus diwujudkan dalam sistem dan mekanisme penanganan yang konkret dan mudah diakses,” tegasnya.

Fraksi PKS juga memberi perhatian pada aspek hukum dari penyusunan Raperda ini, khususnya terkait penggabungan dua Perda sebelumnya. Mereka meminta agar dasar hukum yang digunakan diperjelas agar tidak menimbulkan celah hukum dalam penerapannya.

Selain aspek digital, Fraksi PKS juga mendorong penguatan perlindungan hak-hak perempuan dalam bidang kerja, keluarga, dan pelayanan publik. Termasuk di dalamnya jaminan hak cuti melahirkan, akses terhadap layanan ramah anak dan perempuan, serta perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga:  Fraksi PKS Jatim: Pemerintah Harus Serius Tangani Masalah Listrik dan Pertambangan

Dalam penyusunan Raperda, Fraksi PKS menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner dan partisipasi berbagai pihak, mulai dari akademisi, LSM, tokoh agama, hingga komunitas digital.

“Kami ingin Raperda ini tidak hanya kuat di atas kertas, tapi benar-benar menjadi payung hukum yang hidup dan melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari ancaman kekerasan di ruang siber maupun dunia nyata,” tutup Lilik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!