Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Pasongsongan, Polres Sumenep Bekuk Kurir Asal Sampang

Laporan: Ninis Indrawati

SUMENEP | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, berhasil dibekuk saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu di area Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (1/8/2025) pekan lalu. S berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat kotor ±201 gram yang ia bawa.

Baca Juga:  Kawal Aksi Demo ODOL dengan Humanis, Polres Salatiga Pastikan Aspirasi Sopir Truk Tersampaikan Tanpa Gesekan, Ini Jelasnya

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, mengungkapkan bahwa saat diamankan, pelaku tengah berada di sebuah gardu pelabuhan.

“Hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah,” ujar AKBP Rivanda pada Selasa (5/8/2025).

Selain dua paket sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit telepon genggam, kantong plastik kresek, tisu, dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Polres Sampang Gencarkan Penertiban Truk ODOL: Edukasi hingga Penindakan Demi Jalanan Aman dan Tertib

“Total sabu yang disita mencapai berat bersih ±199,42 gram,” tambah AKBP Rivanda.

Dalam pemeriksaan, S mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Rivanda.

Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegasnya.

Baca Juga:  Dekatkan Spesialis ke Pelosok, RS PKU Muhammadiyah Temanggung Luncurkan ‘SPELING’ Perdana di Malangsari, Bupati Beri Apresiasi Tinggi

Atas perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), dan gelar perkara untuk menuntaskan kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!