Gas Melon Langka, Harga Menggila! Warga Ngawi Terpaksa Tebus Rp35 Ribu Jelang Lebaran
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, keresahan melanda masyarakat Kabupaten Ngawi. Harga gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” melonjak tajam hingga menembus Rp35 ribu per tabung. Ironisnya, di tengah harga yang kian “mencekik”, barangnya justru semakin sulit didapat.
Pantauan di lapangan menunjukkan kenaikan harga terjadi dalam beberapa hari terakhir. Jika sebelumnya LPG 3 kg masih dijual di kisaran Rp20 ribu hingga Rp23 ribu per tabung, kini harganya meroket jauh di atas angka tersebut, terutama di tingkat pengecer.
Kondisi ini ditemukan di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine. Warga di Desa Cepoko dan Desa Manisharjo mengaku terpaksa merogoh kocek lebih dalam demi memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari.
“Biasanya Rp23 ribu, sekarang sudah Rp30 sampai Rp35 ribu. Mau tidak mau tetap beli karena untuk masak,” ungkap Sri Wahyuni, pengecer LPG di Dusun Ngemplak, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Selasa (17/3/2026).
Tak hanya mahal, kelangkaan juga menjadi persoalan serius. Warga menyebut pasokan dari distributor tersendat, bahkan di beberapa titik mengalami kekosongan. Situasi ini memaksa sebagian masyarakat berburu gas hingga ke wilayah lain.
Seperti yang terjadi di wilayah Ngompak, Desa Cepoko. Warga harus menempuh jarak hingga 9 kilometer ke kawasan Walikukun demi mendapatkan LPG 3 kg itu pun dengan harga tinggi, mencapai Rp35 ribu per tabung.
Di Kecamatan Sine sendiri, harga rata-rata LPG 3 kg di tingkat pengecer saat ini berada di kisaran Rp30 ribu per tabung, jauh di atas harga normal.
Lonjakan harga yang signifikan ini memicu dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi LPG bersubsidi. Padahal, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro.
Distribusinya pun telah diatur ketat, termasuk penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah daerah agar tetap terjangkau.
Regulasi terkait pendistribusian LPG diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan barang dengan harga wajar.
Jika penjualan dilakukan jauh di atas HET, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai lonjakan harga LPG menjelang hari besar keagamaan memang kerap terjadi akibat meningkatnya permintaan. Namun, kenaikan yang terlalu tinggi dinilai tidak wajar dan perlu segera ditangani.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi di Ngawi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pasokan tetap lancar di pangkalan resmi dan harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, warga juga diimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna menghindari lonjakan harga yang tidak terkendali. (*)




Tinggalkan Balasan