Gasak Motor Hingga 18 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Pasuruan–Malang Dibekuk Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pria yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor pencurian motor di sejumlah lokasi, khususnya di wilayah Pasuruan dan Malang.

Dua tersangka yang kini harus berurusan dengan hukum masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Keduanya diduga telah beraksi berulang kali dengan modus serupa, menyasar sepeda motor yang diparkir di area kos dan permukiman.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2026.

Baca Juga:  Santri di Balik Jeruji: Rutan Salatiga Hadirkan Kelas Khusus WBP, Gandeng Singkong D9 untuk Pembinaan Agama dan Wirausaha

Korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial K.H. (28), seorang perempuan asal Kabupaten Kediri. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di area parkir kos wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu korban menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos sudah tidak ada. Setelah dipastikan hilang, korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” ujar AKBP Harto saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana langsung melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus Baru PBVSI Kabupaten Sidoarjo Masa Bhakti 2024-2028: Dorong Prestasi Atlet Muda

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Keduanya langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, sepasang sepatu, serta satu tas pinggang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan awal. Kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Pasuruan sebanyak 18 TKP,” ungkap AKP Adimas.

Baca Juga:  Danyonif 330 Berikan Pembekalan Inspiratif pada Taruna Akmil Tingkat IV di Magelang

Tak berhenti di situ, polisi menduga kuat aksi komplotan ini juga merambah wilayah lain di luar Kabupaten Pasuruan. Jumlah TKP pun diperkirakan jauh lebih banyak.

“Ada kemungkinan total TKP bisa mencapai sekitar 30-an lokasi, termasuk di luar Pasuruan. Saat ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami fokuskan dulu pada 18 TKP di wilayah Pasuruan,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.

Polres Pasuruan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan lain serta mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!