Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Kokohkan Perang Melawan Narkoba: 22 Kasus Terbongkar, 25 Tersangka Digelandang
Laporan: Ninis Indrawati
BANYUWANGI | SUARAGLOBAL.COM – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Banyuwangi tidak sekadar menjadi seremoni penuh pidato dan upacara. Polresta Banyuwangi memilih menyalakan kembali semangat kebangkitan pemuda melalui aksi nyata dalam menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Dalam operasi intensif selama satu bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mencatat capaian signifikan. Sebanyak 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berhasil diungkap, dengan total 25 tersangka diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa dari total pengungkapan tersebut, 19 kasus berkaitan dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait Okerbaya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 223,74 gram, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 handphone, dan 9 timbangan elektrik,” ujar Kombes Rama, Selasa (28/10/25).
Kasus Menonjol yang Berhasil Diungkap
Beberapa pengungkapan kasus menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya:
AR alias K, pengedar pil Trihexyphenidyl di Kecamatan Muncar, dengan barang bukti mencapai 16.000 butir.
WU, pengedar sabu di wilayah Giri, dengan barang bukti 96,59 gram sabu siap edar.
I alias G, pengedar sabu di Kecamatan Sempu, dengan barang bukti 33,02 gram sabu.
“Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi. Ini komitmen kami,” tegas Kombes Rama.
Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan masa depan bangsa sebagaimana semangat Sumpah Pemuda.
“Melindungi generasi muda dari narkoba adalah perjuangan kebangsaan. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kolektif masyarakat,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Hukuman
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara dalam kasus Okerbaya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Peran Masyarakat dan Upaya Preventif
Kompol Nanang menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari sinergi masyarakat.
“Banyak kasus terungkap berkat laporan warga yang peduli. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang ikut menjaga lingkungannya,” ucapnya.
Selain penindakan, Polresta Banyuwangi juga gencar melakukan pencegahan dengan memberikan penyuluhan di sekolah, kampus, hingga komunitas pemuda.
“Harapan kami, generasi muda tidak hanya menjauhi narkoba, tetapi juga menjadi agen perubahan dan pelopor gerakan anti-narkoba,” tambahnya.
Semangat Sumpah Pemuda: Bersatu, Bangkit, Bergerak
Dengan keberhasilan ini, Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menjaga Banyuwangi tetap aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
Semangat Sumpah Pemuda bukan hanya tentang mengenang sejarah, tetapi menghidupkannya kembali dalam tindakan nyata: menjaga generasi penerus bangsa. (*)


Tinggalkan Balasan