Gebrakan Awal 2026! Polda Jawa Tengah Berhasil Bongkar 318 Kasus Narkoba, 386 Tersangka Digelandang

Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap narkoba di Jawa Tengah terus digencarkan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026, Polda Jawa Tengah mencatatkan hasil mencengangkan: 318 kasus peredaran narkotika berhasil dibongkar dan ratusan pelaku diamankan.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan wilayah Jawa Tengah dari ancaman jaringan narkotika yang merusak masa depan generasi muda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi F. S., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satresnarkoba di seluruh Polres se-Jawa Tengah.

“Selama kurun waktu tersebut, kami berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana narkotika. Khusus Ditresnarkoba Polda Jateng, tercatat 34 kasus dengan total 386 tersangka yang diamankan. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pengedar, kurir hingga pengguna,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Polres Batu dan Forkopimda Kota Batu Luncurkan Program ‘KWB Bergizi’ untuk Gizi Optimal Pelajar di Hari Sumpah Pemuda

Menurutnya, capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam melindungi masyarakat Jawa Tengah dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tak hanya menangkap pelaku, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau setara 66,1 kilogram.

Rinciannya cukup mencengangkan:

Baca Juga:  Sidoarjo Tanpa Sengketa, Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Damai

Sabu: 4.986,97 gram (4,9 kg), Ekstasi: 175 butir (52,5 gram), Cairan sintetis: 238,74 gram, Ganja: 2.500,17 gram (2,5 kg), Tembakau sintetis: 1.381,08 gram (1,3 kg), Psikotropika: 12.820 butir (3,8 kg), Obat berbahaya: 176.982 butir dengan berat 53 kilogram.

Jumlah ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkotika yang berusaha masuk dan beredar di wilayah Jawa Tengah.

Kombes Yos Guntur menambahkan, sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah adanya ketetapan wajib musnah. Sementara sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

“Di tingkat jajaran, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram. Sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Madiun Launching Patroli SIKAT untuk Harkamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan terbaru ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.

Pengungkapan ratusan kasus ini menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika: aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram tersebut di Jawa Tengah.

Dengan intensitas pengungkapan yang tinggi di awal tahun 2026 ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat kecanduan dan kehancuran masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!