Gresik Tanpa Jukir Ilegal: Polres dan Dishub Turun Tangan Demi Ketertiban Kota
Laporan: Iswahyudi Artya
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM — Komitmen untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman terus digaungkan oleh Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Kali ini, kedua instansi tersebut menggencarkan operasi gabungan untuk menindak praktik parkir liar yang semakin menjamur di kawasan perkotaan, (11/06/25).
Operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu pagi (4/6/2025) itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Parkir Dishub Gresik dan melibatkan Unit Turjawali serta Unit Pamobvit dari Satuan Samapta Polres Gresik. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dikeluhkan masyarakat sebagai lokasi parkir liar, antara lain di Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa kawasan Gresik Kota Baru (GKB), serta Jalan Panglima Sudirman.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa juru parkir (jukir) yang beroperasi tanpa izin resmi. Mereka tidak terdaftar dalam sistem administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik sebagai juru parkir legal. Di antara yang terjaring adalah Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) yang berasal dari Bangkalan, Paito (62) dari Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) dari Bojonegoro.
Keempatnya langsung diberikan teguran dan diarahkan untuk mengurus legalitas perizinan parkir ke kantor BPKAD Gresik. Langkah ini ditempuh untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan mengganggu kenyamanan ruang publik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Ia menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan praktik parkir liar.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar. Semua juru parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. Jika tidak, maka akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Rovan.
Lebih lanjut, AKBP Rovan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan keberadaan jukir ilegal maupun pungli berkedok jasa parkir. Ia menyoroti area-area publik seperti minimarket, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum yang rentan dijadikan lokasi pungutan tidak resmi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Langkah tegas ini selaras dengan semangat SPARTAN yang diusung oleh Polres Gresik — Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman — sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap aduan publik, Polres Gresik membuka layanan pengaduan langsung melalui nomor “Lapor Kapolres Cak Roma” di 0811-8800-2006. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan laporan guna mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan berkeadaban.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wajah kota Gresik semakin rapi, aman, dan nyaman, bebas dari praktik parkir ilegal yang merugikan banyak pihak. (*)
Tinggalkan Balasan