Gudang Petasan Rumahan Digerebek! 3 Kg Bubuk Mercon Siap Edar Disita Polres Malang

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Aparat dari Polres Malang Polda Jatim menggerebek sebuah rumah di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi lokasi produksi sekaligus penyimpanan bubuk petasan ilegal. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 3 kilogram bubuk mercon siap edar dan mengamankan seorang pria berinisial BP (32).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) tanpa perlawanan. BP yang merupakan warga setempat tak berkutik saat petugas mendatangi rumahnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Jumat (27/2/26).

Baca Juga:  Aksi Terekam CCTV, Residivis Spesialis Kosan Kembali Dibekuk Polisi Kediri

Kecurigaan warga terhadap aktivitas BP rupanya menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik berbahaya tersebut. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya memastikan dugaan produksi dan peredaran bubuk mercon itu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:

3 kilogram bubuk petasan siap edar, Enam ikat sumbu mercon, Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya. Bubuk mercon atau bondet memiliki daya ledak tinggi dan berpotensi memicu ledakan yang bisa membahayakan pelaku sendiri maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Baznas Tulungagung Genjot Program Sosial: Dari Bedah Rumah hingga Beasiswa Sarjana

Dari hasil pemeriksaan awal, BP mengakui bubuk mercon tersebut dibuat dan dikuasai untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas AKP Bambang.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi atau pemasok bahan baku yang turut bermain di balik produksi ilegal tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

Baca Juga:  Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi dan Bersihkan Material Longsor di Padangsidempuan

Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, terutama yang berkaitan dengan peredaran bahan peledak dan petasan ilegal yang kerap marak menjelang hari raya.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukuman berat pun menanti tersangka.

Polres Malang memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran bahan peledak ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum.

Ramadan seharusnya menjadi momen penuh kedamaian, bukan justru dihiasi ledakan yang membahayakan keselamatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!