Hadiah Lebaran di Balik Jeruji: 47 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Khusus, Empat Langsung Bebas 

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025 menjadi momen penuh kebahagiaan, tak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. Sebanyak 47 narapidana mendapatkan remisi khusus sebagai kado istimewa di hari kemenangan, bahkan empat di antaranya langsung bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga.

Acara pemberian remisi ini berlangsung serentak secara nasional, terpusat di Lapas Cibinong dan dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia mengikuti kegiatan ini melalui Zoom Meeting pada Jumat (28/03/2025).

Kepala Rutan Salatiga, Redy Agian, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ruwiyanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri serta sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga:  Wali Kota Robby Hernawan Tegaskan Mutasi Pejabat Pemkot Salatiga Bebas dari Praktik Jual Beli Jabatan

“Ada 47 narapidana yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri. Sebanyak 43 orang mendapatkan Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman tanpa langsung bebas, sementara 4 orang menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung keluar dan menikmati Lebaran bersama keluarga,” ujar Ruwiyanto.

Ia menambahkan, remisi khusus diberikan kepada narapidana sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianutnya. Sementara itu, pada perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini, tidak ada narapidana di Rutan Salatiga yang mendapatkan remisi.

Remisi sebagai Bentuk Rehabilitasi dan Restoratif

Ruwiyanto menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan bagian dari sistem keadilan restoratif yang menitikberatkan pada rehabilitasi narapidana.

Baca Juga:  Warga Temanggung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Kopi PTPN IX Bawen

“Seperti yang disampaikan Bapak Menteri Agus Andrianto, remisi merupakan penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan dan bagian dari strategi untuk mengatasi overcrowding, sehingga pelayanan dan pembinaan dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Salah satu narapidana yang menerima Remisi Khusus II, Dicky, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan kepadanya.

“Alhamdulillah, saya mendapat remisi dan bisa bebas saat Lebaran. Ini adalah berkah luar biasa bagi saya. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu,” katanya penuh haru.

Momentum Idul Fitri sebagai Awal Baru

Baca Juga:  Aksi Nyata Anggota Polres Salatiga, Hasilkan Penghargaan Instansi Penggalang Dana Terbanyak Bulan Dana PMI Dari Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2022

Karutan Salatiga, Redy Agian, berharap bahwa Idul Fitri menjadi momentum bagi para narapidana untuk introspeksi diri dan memperbaiki kehidupan mereka ke depannya.

“Kami ingin warga binaan dapat menjadikan Idul Fitri sebagai sarana meningkatkan ibadah, mempertebal ketakwaan, serta membangun semangat baru dalam kehidupan mereka,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri, Rutan Salatiga juga memberikan layanan khusus berupa kunjungan tatap muka selama tiga hari berturut-turut, di mana keluarga narapidana dapat bertemu dan bersilaturahmi secara langsung tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Dengan semangat Idul Fitri, diharapkan para narapidana yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi sesama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!