Hormati Ramadhan, Pemkab Semarang Berlakukan Larangan Hiburan Malam Beroperasi!

Laporan: Wahyu Widodo

UNGARAN | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025 yang mengatur penutupan sementara karaoke, klub malam, diskotek, panti pijat, panti mandi uap, biliar, bar, dan usaha sejenis.

Langkah ini diambil untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku mulai sehari sebelum awal puasa hingga sehari setelah Idulfitri 1446 H/2025 M.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri dan Warga Desa: TMMD Sengkuyung Tahap IV di Tambakboyo Sukses Rampung, Dandim 0726/Sukoharjo Serahkan Naskah Hasil Pembangunan kepada PJ Bupati Sukoharjo

Usaha Pariwisata Tetap Beroperasi dengan Syarat

Meski tempat hiburan ditutup, usaha pariwisata seperti hotel, vila, guesthouse, restoran, kafe, dan warung makan tetap diizinkan beroperasi. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, terutama dalam penyajian makanan dan minuman.

“Selama pagi hingga waktu berbuka puasa, penjualan makanan dan minuman di tempat umum tidak boleh dilakukan secara terbuka,” ujar Wiwin saat dihubungi, Kamis (27/02/2025).

Baca Juga:  Yonkav 12/BC Gelar UKT Pada 184 Karateka Untuk Mengukur Hasil Pembinaan Satuan

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan penuh rasa saling menghormati.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkab Semarang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi. Jika ada pengusaha atau pengelola tempat hiburan yang tetap beroperasi, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Dinas Pariwisata akan menggandeng Satpol PP, Damkar, serta TNI/Polri dalam pengawasan dan sosialisasi kebijakan ini. Selain itu, camat diinstruksikan untuk menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat melalui kepala desa, lurah, serta perangkat RT/RW.

Baca Juga:  Wapres Gibran Kunjungi Pasar Gotong Royong Magelang, Belanja Jajanan Khas dan Bagi-Bagi Susu Serta Sembako untuk Warga

Tak hanya itu, masyarakat yang tidak berpuasa juga diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di tempat umum guna menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kabupaten Semarang tetap kondusif, penuh rasa hormat, dan menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!