Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BERITA PURBALINGGA » Ibu Kandung Dan Ayah Tiri Menjadi Tersangka Kasus Asusila. Ini Penjelasan Wakapolres

Ibu Kandung Dan Ayah Tiri Menjadi Tersangka Kasus Asusila. Ini Penjelasan Wakapolres

  • account_circle Redaksi SG
  • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
  • comment 0 komentar

 

Polres Purbalingga Saat Menggelar Konferensi Pers 

Laporan: W Widodo 

PURBALINGGA | BERITA-GLOBAL – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan polisi terkait kasus tersebut.

Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (19/1/2024) mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan. 

Disampaikan bahwa kronologis kejadian pada bulan Desember 2023, tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

“Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.

Lebih lanjut disampaikan bahwa korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

“Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,” jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

“Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Redaksi SG

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Provinsi Jateng Terima Penghargaan Gold Kategori di Malam Anugerah IAA 2019 dari Frontier Group & Tempo Media Group

    Provinsi Jateng Terima Penghargaan Gold Kategori di Malam Anugerah IAA 2019 dari Frontier Group & Tempo Media Group

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Drs. Sinoeng N Rachmadi saat menerima penghargaan Gold Kategori dalam malam anugerah Attractiveness Award (IAA) 2019 untuk kategori Provinsi Besar pada Sektor Pariwisata, dari Frontier Group & Tempo Media Group di Hotel Pullman Jakarta, Selasa (23/7/2019). (Foto: dok. Humas Setda Provinsi Jateng) Jakarta, beritaglobal.net – Jawa Tengah memperoleh penghargaan Indonesia Attractiveness Award (IAA) 2019 Gold […]

  • Sebagai Bentuk Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Koramil 09/Susukan Bantu Bersihkan Pohon Tumbang

    Sebagai Bentuk Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Koramil 09/Susukan Bantu Bersihkan Pohon Tumbang

    • calendar_month Sab, 29 Jan 2022
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Kapten inf Koko Suwarko bersama Suwarto kades Karangsalam saat memantau evakuasi pohon tumbang Banjarnegara, Berita Global.net – Pasca terjadinya musibah angin puting beliung yang melanda Desa Karangsalam, Kecamatan Susukan pada jum’at 28/01 kemaren yang mengakibatkan 9 tumah warga warga tertimpa pohon tumbang,  Koramil 09/ Susukan bergerak cepat membantu masarakat yang terdampak. sabtu ( 29/01/2022) Kapten […]

  • Pertemuan Politik Strategis: Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep di NasDem Tower

    Pertemuan Politik Strategis: Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep di NasDem Tower

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

      Istimewa Laporan: Anta JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Suasana di NasDem Tower, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, terasa lebih sibuk dari biasanya pada hari Senin (22/7). Dua tokoh politik penting, Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep, bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam dua pertemuan terpisah yang berlangsung di tempat yang sama. Pagi […]

  • Presiden RI Jokowi Resmikan Ruas Tol Bawen-Salatiga Sepanjang 17,6 Km

    Presiden RI Jokowi Resmikan Ruas Tol Bawen-Salatiga Sepanjang 17,6 Km

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Presiden RI Joko Widodo Saat Meresmikan Jalan Tol Seksi III Bawen – Salatiga Salatiga, BeritaGlobal.net – Presiden Joko Widodo hari ini, Senin 25 September 2017, meresmikan jalan tol Semarang-Solo seksi III ruas Bawen-Salatiga sepanjang 17,6 km, “Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya resmikan seksi III Bawen – Salatiga jalan tol Semarang – Solo,” ucap Presiden. Dalam kesempatan […]

  • Sempat Gagal, Eksekusi Rumah Hasil Lelang BPR di Wonosobo Berjalan Lancar Dengan Bantuan Pengamanan APH

    Sempat Gagal, Eksekusi Rumah Hasil Lelang BPR di Wonosobo Berjalan Lancar Dengan Bantuan Pengamanan APH

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Selama proses eksekusi berlangsung, kerabat Kiryanto mengeluarkan barang – barang dari dalam rumah di Desa Reco RT 16 RW 10, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Rabu (30/10/2019). (Foto: dok. istimewa/RTM) Wonosobo, beritaglobal.net – Rumah Kiryanto (35), yang letaknya satu lokasi dengan tempat wisata Sinsu di Desa Reco RT 16 RW 10, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, tepatnya […]

  • Polres Salatiga Tanam Jagung di Lahan 1.000 Meter, Wujud Nyata Dukung Asta Cita Presiden

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Laporan: Wahyu Widodo SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Polres Salatiga menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Asta Cita Presiden melalui kegiatan penanaman jagung di lahan seluas 1.000 meter persegi (1 hektar) yang terletak di area pertanian Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, (21/01/25).  Kegiatan ini dilaksanakan serentak sebagai bagian dari program nasional \”Penanaman Jagung 1 Juta Hektar\” guna […]

expand_less