Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus yang menggemparkan ini diduga melibatkan perputaran dana fantastis mencapai Rp 4,6 triliun dan menyeret sekitar 41 ribu nasabah dari berbagai daerah di Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026) siang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Artanto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengusutan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang masuk dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan sementara, koperasi tersebut diduga menjalankan penghimpunan dana masyarakat sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Baca Juga:  Pengabdian Tak Kenal Waktu, Seorang Babinsa Demi Prestasi Desa Binaan

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.

Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga.

Keduanya diduga berperan aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola yang menyerupai skema ponzi, yakni pembayaran keuntungan kepada anggota lama menggunakan dana dari anggota baru.

Dari hasil penyidikan, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri, tercatat terdapat 17 kantor cabang Koperasi BLN dengan tiga cabang terbesar yang kini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga:  31 Poket Sabu Siap Edar Disita! 4 Pengedar Barang Haram Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak 

Tidak hanya beroperasi di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut juga diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.

Penyidik turut mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun. Nilai tersebut menunjukkan besarnya aktivitas penghimpunan dana yang diduga dilakukan selama bertahun-tahun.

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti penting berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga sejumlah dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas keuangan koperasi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  Revitalisasi Gerakan Sekolah Sehat: Dinas Pendidikan Bangkalan Perkuat Program UKS di Sekolah Dasar

Dalam pengembangan perkara ini, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI guna menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. (*)