Ingin Lolos Uji Simulator SIM Peningkatan Golongan? Kasubnit Colombo Bongkar Syarat, Usia, dan Tips Kunci Kelulusan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Pengurusan peningkatan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi pengemudi yang ingin beralih ke kendaraan dengan spesifikasi lebih besar. Proses peningkatan golongan SIM tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, hingga kelayakan mental dan perilaku berkendara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., melalui Kasubnit Ipda Dani, menjelaskan bahwa proses peningkatan golongan SIM, baik untuk SIM baru maupun perpanjangan, memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
“Pemohon wajib memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri,” ujar Ipda Dani, Senin (29/12/2025).
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan KTP asli dan fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menyertakan bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Peningkatan Golongan SIM
Ipda Dani menjabarkan beberapa contoh peningkatan golongan SIM yang sering diajukan masyarakat, di antaranya:
SIM A ke SIM B1
Pemohon wajib telah memiliki SIM A atau SIM A Umum yang aktif dan digunakan minimal 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B1 ke SIM B2
Pemohon wajib memiliki SIM B1 yang aktif sekurang-kurangnya 12 bulan. SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan yang beratnya melebihi 1.000 kilogram.
“Biaya penerbitan SIM baru maupun peningkatan golongan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri,” tegasnya.
Tips Jitu Lolos Uji Simulator dan Praktik
Sesuai arahan pimpinan, Ipda Dani juga membagikan tips penting agar pemohon lolos uji klipeng (Klinik Pengemudi) atau uji simulator, yang kini menjadi tahapan wajib dalam proses peningkatan golongan SIM.
“Kunci utama kelulusan adalah persiapan matang, mulai dari pemahaman teori lalu lintas, penguasaan teknik mengemudi sesuai golongan SIM yang dituju, hingga kondisi mental yang tenang,” jelasnya.
Pemohon diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, termasuk masa kepemilikan SIM sebelumnya sesuai ketentuan. Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP asli, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat jasmani dan psikologi.
Ipda Dani menekankan bahwa uji simulator bertujuan menilai kelayakan perilaku dan kondisi mental pengemudi, meliputi stabilitas emosi, konsentrasi, serta kemampuan pengendalian diri saat berkendara.
“Tes simulator ini tidak jauh berbeda dengan praktik di lapangan karena menilai kesiapan fisik dan mental pengemudi,” ujarnya.
Latihan dan Mental Jadi Penentu
Untuk ujian praktik yang biasanya dilakukan setelah uji simulator, pemohon disarankan berlatih menggunakan kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan, seperti truk untuk SIM B1 atau B2.
“Kuasai teknik dasar seperti mengemudi lurus, berbelok, parkir paralel maupun seri, serta berhenti di tanjakan dan turunan,” tambahnya.
Ipda Dani juga mengingatkan agar pemohon tetap fokus dan tidak gugup saat ujian berlangsung, memperhatikan instruksi petugas, serta menerapkan teknik mengemudi yang benar. Apabila belum lulus pada kesempatan pertama, pemohon masih diberi kesempatan ujian ulang hingga dua kali dalam 14 hari kerja.
“Jangan menyerah, terus berlatih. Dengan persiapan yang matang dan mental yang siap, peluang lolos uji klipeng dan ujian SIM peningkatan golongan akan jauh lebih besar,” tegasnya.
Ketentuan Usia Peningkatan Golongan SIM
Sebagai penutup, Ipda Dani menyampaikan bahwa batas usia pemohon peningkatan golongan SIM juga berbeda-beda, yakni:
SIM A ke B1 atau A Umum: minimal 20 tahun
SIM B1 atau A Umum ke B2 atau B1 Umum: minimal 22 tahun
SIM B2 atau B1 Umum ke B2 Umum: minimal 23 tahun
“Dengan syarat tambahan telah memiliki SIM sebelumnya minimal 12 bulan serta lulus uji teori dan praktik,” pungkas Ipda Dani di hadapan wartawan. (*)




Tinggalkan Balasan