Janji Ritual Berujung Maut, Pasutri Pemalang Tewas di Tangan Dukun Palsu
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Pelaku yang diketahui bernama Iskandar (63), ternyata hanyalah dukun palsu yang tega merenggut nyawa kedua korban dengan kopi beracun.
Kasus ini mencuat setelah Muhammad Rosikhi dan istrinya, Nur Azzizah Turokhmah, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Pemalang, Minggu (10/8/2025).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pembunuhan berencana yang sudah disusun matang oleh pelaku.
“Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua pasutri itu ditemukan tewas di lokasi yang tidak biasa. Dari hasil penyelidikan, jelas bahwa ini pembunuhan berencana,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Modus Ritual Kopi Beracun
Dwi menjelaskan, Iskandar menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang menawarkan solusi spiritual bagi korban. Pelaku mengajak Rosikhi dan istrinya melakukan ritual, lalu menyuguhkan kopi yang telah dicampur dengan racun.
“Pelaku menyuruh korban meminum kopi tersebut dengan dalih ritual. Namun sejatinya, racun di dalam kopi itu menjadi alat untuk menghabisi nyawa korban. Motifnya sederhana, agar korban tidak lagi menagih hutang kepada pelaku,” jelas Dwi.
Hasil autopsi memperkuat dugaan polisi bahwa racun yang dicampurkan dalam minuman menjadi penyebab kematian kedua korban.
Jejak Kelam Sang Pelaku
Fakta lain yang mengejutkan adalah rekam jejak kriminal Iskandar. Ia ternyata seorang residivis yang pernah dipenjara selama 20 tahun di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004, juga karena kasus serupa.
“Pelaku ini bukan orang baru. Ia pernah menjalani hukuman panjang atas kasus pembunuhan dengan modus yang hampir sama. Pola kejahatannya kembali terulang,” ujar Dwi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Jawa Tengah masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah terjebak dalam praktik perdukunan palsu Iskandar. Polisi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun atau paranormal.
“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya pada ritual atau praktik supranatural yang menawarkan jalan pintas. Apalagi, bila terkait masalah hutang-piutang. Jangan sampai kepercayaan buta berujung pada tragedi,” pungkas Dwi. (*)
Tinggalkan Balasan