Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Dibongkar Polres Sumenep, Polisi Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka
Laporan: Ninis Indrawati
SUMENEP | SUARAGLOBAL.COM – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jatim, mengungkap dugaan pengangkutan dan niaga solar subsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi pada malam hari. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap,” tegas AKBP Anang, Selasa (17/2/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim berhasil mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton. Tak hanya itu, satu pikap lainnya juga turut diamankan dengan muatan 46 jeriken solar subsidi serta 13 jeriken kosong.
Total ratusan liter solar subsidi itu diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi.
“Seluruh BBM tersebut tidak memiliki dokumen sah. Rencananya akan dibawa keluar wilayah Sumenep,” ungkap Kapolres.
Pengembangan Kasus, Lima Orang Jadi Tersangka
Tak berhenti pada tiga pelaku di lapangan, polisi melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, terungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z.
Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
Yang mengejutkan, dalam penyidikan juga terungkap dugaan keterlibatan oknum operator SPBU. Oknum tersebut diduga membantu proses pengisian solar dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian BBM subsidi bisa dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
AKBP Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa laporan warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan