Jaringan Sabu Lintas Kota Terbongkar: Polres Gresik Gulung Tiga Pengedar, Sita iPhone hingga Uang Tunai

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM — Upaya Polres Gresik memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan sabu lintas kota yang dikendalikan dari Surabaya dan memasok barang haram itu hingga ke wilayah Gresik. Tiga orang terduga pengedar diringkus dalam operasi yang digelar Minggu malam, 4 Januari 2026.

Operasi bermula saat petugas mengamankan CA (27), warga Karangpoh, Tandes, Surabaya, di depan minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Menganti, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan CA, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,099 gram.

Saat diinterogasi, CA mengaku barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI. Pengakuan itu langsung membuka jalur pengembangan bagi tim Satresnarkoba Polres Gresik.

Baca Juga:  Berbagi Berkah Idul Adha, Kejari Buru Potong Sapi Kurban untuk Masyarakat

Tidak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak ke Surabaya. Sekitar pukul 22.30 WIB, AI (47) disergap di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Karangpoh, Tandes. Dari lokasi itu, polisi menyita sepeda motor Honda Beat serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Belum cukup, hanya satu jam kemudian, tepat pukul 23.00 WIB, lokasi lain di Jalan Gadel Tengah kembali digedor polisi. Di tempat itu, petugas menemukan sosok GZ (19) yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut. Meski masih muda, perannya tidak main-main.

Baca Juga:  Robby-Nina Hadiri Haul ke-37 H. Soebari dan 1000 Harian Hj. Sri Soertinah: Momentum Doa dan Ukhuwah di UIN Salatiga

Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu seberat total 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000, satu pak plastik klip, tas selempang, serta dua ponsel jenis iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk transaksi.

Keberhasilan itu mendapat penegasan langsung dari Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut bukan hanya sekadar penangkapan, tetapi bagian dari strategi memberantas peredaran narkoba yang masuk dari luar daerah.

Baca Juga:  ASN Sidoarjo Galang Aksi Bersih Kota: Gotong Royong Demi Lingkungan Hijau

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” sambungnya, (24/1/26).

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai bagian dari pencegahan, Polres Gresik kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau gangguan kamtibmas.

Laporan dapat disampaikan melalui:

Layanan Darurat Polri 110 (Gratis 24 jam), WhatsApp Lapor Cak Rama: 0811-8800-2006. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!