Jejak Malam Sindikat Pencurian Sapi: Dua Buronan Diringkus, Empat Masih Berkeliaran

Laporan: Ninis Indrawati

LUMAJANG | SUARAGLOBAL.COM — Upaya pemberantasan kejahatan ternak di Kabupaten Lumajang kembali membuahkan hasil. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sapi yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut menandai langkah penting dalam membongkar sindikat pencuri ternak yang kerap meresahkan warga pedesaan.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HN (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang. Keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, dan merupakan bagian dari jaringan pelaku yang telah lama menjadi incaran pihak kepolisian.

Penangkapan di Tengah Malam

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim gabungan dari Polsek Padang dan Unit Reskrim Rayon Barat bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Jadi Laboratorium Sosial: Mahasiswa BKI UIN Raden Mas Said Gali Dinamika Pemasyarakatan Lewat KKL

“Berkat laporan warga, kami melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan seorang pria yang ternyata adalah HN, salah satu buronan kami dalam kasus pencurian ternak,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (28/5/2025).

Dari interogasi awal terhadap HN, polisi memperoleh informasi penting mengenai struktur kelompok dan keberadaan tersangka lain. Berbekal informasi tersebut, beberapa jam kemudian tim kepolisian berhasil meringkus ST di kediamannya tanpa perlawanan.

Sindikat Ternak Enam Desa

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kelompok ini terdiri atas enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY. Mereka telah beroperasi di setidaknya enam desa sepanjang tahun 2024, yaitu Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan. Aksi mereka dilakukan secara terorganisir, terutama saat malam hari, dengan menyasar kandang-kandang milik peternak di wilayah terpencil.

Baca Juga:  Dari Laboratorium Hingga Lapangan: Barantin Pastikan Indonesia Mandiri Pangan

“Modusnya cukup rapi. Mereka membagi peran, ada yang mengawasi, membuka kandang, dan ada yang langsung membawa hewan hasil curian,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, salah satu anggota kelompok bernama RD telah lebih dulu tertangkap dan divonis enam bulan penjara. Kini, dengan tertangkapnya HN dan ST, tinggal empat orang lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni SR, JN alias Ndun, dan FY.

DPO Masih Diburu

Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap empat pelaku lainnya masih terus dilakukan. Identitas mereka telah diketahui, dan tim di lapangan terus melakukan patroli serta pengintaian.

Baca Juga:  Subandi-Mimik Menuju Kursi Kepemimpinan: Transparansi dan Efisiensi Jadi Prioritas

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Keempat pelaku lainnya masuk dalam DPO, dan kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap,” tegasnya.

Untuk sementara, HN dan ST ditahan di Mapolres Lumajang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Peran Warga Sangat Vital

AKBP Alex Sandy Siregar juga mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami harap pola kerja sama ini bisa terus berlanjut,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!