Laporan: Ninis Indrawati

MADIUN | SUARAGLOBAL.COM — Komitmen kuat Polres Madiun Kota dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terbukti. Dua orang tersangka asal Jawa Tengah berhasil dibekuk dalam pengungkapan kasus eksploitasi perempuan bermodus lowongan kerja fiktif yang diumumkan melalui media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo, Polres Madiun Kota, pada Selasa (10/6/2025), Kasi Humas Iptu Ubaidillah mengungkap bahwa kedua pelaku berinisial ARZ (27) asal Wonosobo dan SFH (30) asal Semarang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

“Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang berlangsung di hotel tersebut,” ungkap Iptu Ubaidillah.

Baca Juga:  MBG Sampang Lebih Adaptif Saat Puasa, Kualitas Gizi Tetap Jadi Prioritas

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan platform media sosial untuk merekrut perempuan dengan iming-iming pekerjaan menjanjikan. Namun, pekerjaan tersebut ternyata hanyalah kedok untuk aktivitas prostitusi terselubung.

“Para pelaku memanfaatkan kerentanan ekonomi korban dengan menjanjikan pekerjaan layak. Setelah terjaring, korban justru dieksploitasi secara seksual di berbagai tempat, khususnya di wilayah Madiun dan Surabaya,” terang AKP Agus.

Lebih lanjut, diketahui bahwa aksi ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Pelaku diduga mengganti-ganti korban, tergantung pada siapa yang bersedia dan mudah dipengaruhi pada saat itu. Jaringan ini beroperasi secara berpindah-pindah dan cenderung tertutup, menyulitkan pelacakan tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Baca Juga:  Drama Pengembalian Dana BLN Bikin Nasabah Bingung, Adi Utomo Sebut Itu Hanya Omon-Omon 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan praktik TPPO. Di antaranya empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi operasional, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp400 ribu, beberapa kartu ATM, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan aktivitas ilegal mereka.

“Barang bukti ini sedang kami dalami lebih lanjut untuk membuka kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Agus.

Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Perangi Pungli di Jalanan! Kemenhub Siapkan Sistem Elektronik di Jembatan Timbang, Truk Overload Tak Bisa Lagi 'Main Mata'

Di akhir pernyataannya, AKP Agus Setiawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang beredar di media daring.

“Kami minta masyarakat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, apalagi yang berpotensi melibatkan eksploitasi perempuan dan anak. Pengawasan kolektif adalah kunci pencegahan,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Madiun Kota menegaskan bahwa kejahatan perdagangan orang, terutama yang menggunakan kedok digital, akan terus menjadi prioritas pemberantasan demi menjaga keamanan sosial dan melindungi masyarakat dari jerat eksploitasi. (*)