Jerat Sabu dan Ribuan Pil LL: Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, Satu Bandar Masih Buron
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali mengukir prestasi gemilang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar secara tertutup pada Sabtu, 13 Juli 2025, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kecamatan yang selama ini meresahkan masyarakat. Lima orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang yang diduga sebagai otak utama jaringan masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka berinisial TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang selama ini dicurigai sebagai pengedar aktif narkotika jenis sabu dan pil dobel L. Dari penangkapan TW, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku kedua, TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.
Penyelidikan yang berlanjut mengarahkan tim ke wilayah Kecamatan Prambon, di mana dua pelaku lainnya, yakni HA (34) dan WW (46), berhasil dibekuk. Kedua tersangka diketahui memiliki peran penting dalam pendistribusian narkoba ke tangan para pengguna di wilayah pedesaan.
“Jaringan ini memiliki struktur kerja yang cukup rapi dan berjenjang,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025). “TW dan WW kami identifikasi sebagai pengedar tingkat menengah, yang mendapat pasokan langsung dari bandar besar berinisial CM, yang saat ini masih berstatus DPO.”
Dalam penggerebekan yang dilakukan secara simultan di tiga kecamatan, petugas berhasil menyita 12,32 gram sabu-sabu, 17.552 butir pil dobel L, serta berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sepeda motor, dan plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kapolres menyebutkan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Ini adalah upaya serius kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk. Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Henri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan sangat kami butuhkan. Peredaran narkoba bukan hanya masalah polisi, tapi masalah bersama yang mengancam masa depan anak-anak kita,” tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Nganjuk berharap mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih aktif di wilayah Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan intelijen guna mengantisipasi kebangkitan jaringan lain di masa mendatang. (*)
Tinggalkan Balasan