Juru Parkir Gelapkan Motor Teman, Kini Pelaku Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial A (42), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Taman Apsari, Surabaya, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah korban, HS (45), seorang pedagang di sekitar Taman Apsari, secara tidak sengaja bertemu kembali dengan pelaku di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, A meminjam sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor registrasi L 5160 DAL milik HS dengan alasan ingin membeli rokok di Jalan Kaliasin. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, A tidak pernah kembali.

Baca Juga:  Banjir dan Longsor di Barru: 55 Ribu Jiwa Terdampak, Tanggap Darurat Terus Berlanjut

Setelah menghilang dari Surabaya, A melarikan diri ke Bangkalan, Madura. Di sana, ia menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah bernama Cak Ali dengan harga Rp 2.000.000. Korban yang menyadari motornya tidak dikembalikan, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Keberuntungan berpihak pada korban saat ia secara tidak sengaja bertemu kembali dengan pelaku di Taman Apsari. Melihat kesempatan ini, HS segera melapor ke Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di lokasi.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Tim Gabungan Nganjuk Sidak Pasar: Stok Aman, Harga Stabil

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera mengamankan A dan membawanya ke Mapolsek Genteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., melalui Humas Polsek Genteng, mengungkapkan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Baca Juga:  Tabur Bunga, Tebar Semangat: Polres Sampang Kenang Pahlawan Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

1 lembar surat keterangan leasing

1 lembar fotokopi STNK sepeda motor

Atas perbuatannya, A kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Kepercayaan yang diberikan bisa disalahgunakan, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar pelaku kejahatan dapat segera ditindak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!