Kabel Internet Semrawut di Jatim, DPRD Desak Pemda Tegakkan Regulasi
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Persoalan kabel internet yang terpasang semrawut di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menilai kondisi tersebut bukan hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Agus menyampaikan bahwa keberadaan internet saat ini telah menjelma menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Layanan internet bahkan dinilai sebagai salah satu penopang aktivitas sehari-hari, mulai dari sektor rumah tangga, pendidikan, hingga instansi pemerintahan dan dunia usaha.
“Kita tidak bisa memungkiri, hari ini internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Keberadaan penyedia jasa internet sangat membantu, bahkan memberikan layanan yang lebih terjangkau,” ujar Agus, Kamis (22/1/2026).
Pertumbuhan Provider Diapresiasi, Tapi Penataan Minim
Selain memberikan kemudahan akses informasi, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengapresiasi dampak positif menjamurnya provider internet terhadap penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur. Menurutnya, banyak warga yang kini bekerja sebagai petugas pemasangan, teknisi perawatan jaringan (maintenance), hingga koordinator lapangan di tingkat kecamatan.
“Munculnya banyak provider internet juga membuka lapangan pekerjaan, mulai dari tenaga pemasangan, maintenance, sampai koordinator lapangan di berbagai wilayah,” ucapnya.
Namun, Agus menegaskan manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada. Ia menyebut sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan jaringan internet, termasuk tata ruang dan mekanisme perizinan.
“Di beberapa daerah sudah ada perda yang mengatur pemasangan kabel internet, mulai dari perizinan hingga pengaturan tata ruang,” tuturnya.
Aturan Ada Tapi Penegakan Lemah
Dalam aturan tersebut, pemasangan kabel internet tidak diperbolehkan dilakukan sembarangan. Pemanfaatan fasilitas publik seperti tiang listrik maupun jalur di area jalan raya juga telah diatur agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Pemasangan kabel internet tidak boleh semrawut. Pemanfaatan fasilitas umum, termasuk di jalan-jalan umum, itu sudah diatur secara jelas,” tegas Agus.
Namun, implementasinya dinilai masih lemah. Ia menyoroti kurangnya pengawasan dan penegakan Perda, sehingga kabel internet yang menjuntai, bertumpuk, atau menggantung bebas masih mudah ditemukan di kawasan permukiman maupun jalan utama.
Ancaman Keselamatan Mulai Terlihat
Agus menuturkan bahwa persoalan kabel internet bukan sekadar persoalan estetika kota. Ia menyinggung adanya sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas akibat kabel internet putus atau menjuntai rendah setelah tertarik kendaraan atau angin kencang.
“Kita sering melihat di media sosial kecelakaan akibat kabel internet yang menjuntai atau putus. Ini jelas membahayakan dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
DPRD Minta Pemda Bertindak Tegas
Komisi A DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah daerah untuk bersikap lebih tegas dalam menegakkan Perda serta meningkatkan komunikasi dengan para provider internet. Agus menekankan perlunya kerja sama dalam hal perizinan, patroli lapangan, serta penertiban kabel yang melanggar aturan.
Menurutnya, penataan jaringan yang tertib dapat menjamin keselamatan masyarakat tanpa menghambat kebutuhan akan layanan internet.
“Internet tetap dibutuhkan masyarakat, tetapi penataannya harus tertib, aman, dan sesuai aturan. Ini yang terus kami dorong,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan