Kabur 2 Bulan hingga Sempat Bersembunyi di Bali, Napi Rutan Sumenep Akhirnya Dilumpuhkan Polisi di Socah Bangkalan

Laporan: Iswahyudi Artya

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM — Upaya pelarian seorang narapidana kasus pencurian sepeda motor dari Rutan Kelas IIB Sumenep berakhir di tangan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap NR (33), warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai kabur dari rutan pada 9 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan NR diumumkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Plt Kasihumas Polres Bangkalan, IPDA Agung Intama, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (30/10/2025).

“Benar, kami telah mengamankan seorang narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sumenep. Tersangka NR juga merupakan pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Bangkalan,” ujar AKP Hafid.

Baca Juga:  Tingkatkan Kinerja Dengan Outbound Bersama

Riwayat Pelarian Sang Napi

NR sebelumnya menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep. Namun, baru sekitar enam bulan masa hukuman dijalani, ia berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas rutan.

Setelah kabur, NR diduga melarikan diri ke Pulau Bali untuk menutupi jejak dan menghindari pengejaran aparat. Jejak keberadaannya sempat tidak terdeteksi selama beberapa minggu.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pelacakan. Kami mendapatkan kabar bahwa tersangka telah kembali ke Bangkalan, sehingga tim segera melakukan penyelidikan lanjutan,” jelas AKP Hafid.

Baca Juga:  Nada, Warna, dan Alam Menyatu di Kaki Penanggungan: Pameran Kolaboratif Hidupkan Dialog antara Seni dan Alam di Surabaya

Penangkapan Dramatis Dini Hari

NR berhasil diringkus pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Tersangka berusaha melawan dan berupaya kabur kembali.

“Karena melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, kami mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan pada bagian kaki kanan,” terang AKP Hafid.

Saat diamankan, NR kedapatan membawa sebilah keris yang diselipkan di pinggang kiri, tersembunyi di balik bajunya.

Dikaitkan dengan Sejumlah Kasus Curanmor Lain

Penyidik kini tengah mengembangkan penyelidikan terhadap setidaknya empat laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangkalan yang diduga juga melibatkan NR. Tidak menutup kemungkinan tersangka terlibat dalam jaringan curanmor lintas kabupaten di Madura.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Dorong Perusahaan Perkuat Komitmen Untuk Pendidikan Anak Yatim

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan di antaranya sebilah keris bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat.

Pasal Berlapis Menanti

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas AKP Hafid.

Selain itu, NR juga akan kembali menjalani sisa hukuman atas kasus sebelumnya, serta berhadapan dengan tambahan proses hukum untuk kasus curanmor dan pelariannya.

Tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Bangkalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!