Kades di Kudus Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Bongkar Kerugian Negara Rp571 Juta
Laporan: T Santoso
KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah Kecamatan Dawe. Kasus yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ini menyeret seorang kepala desa berinisial UM (57) sebagai tersangka.
Penyimpangan yang dilakukan tidak hanya terjadi di satu aspek, melainkan mencakup tiga sektor penting, yaitu bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Dari hasil audit yang dilakukan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp571.245.878.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman. Dari hasil penyidikan, terungkap adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan langsung oleh UM, seorang kepala desa di Kecamatan Dawe yang menjabat untuk periode 2021–2025.
Dengan bukti yang dianggap cukup kuat, penyidik akhirnya menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo, Rabu (27/8/25).
Lebih lanjut, ia juga memberikan imbauan kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar selalu berhati-hati dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam mengelola keuangan desa.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik,” imbuhnya.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Kudus masih melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Proses hukum dipastikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana desa di Kudus agar menjalankan amanah anggaran secara transparan, bertanggung jawab, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan