Kado Awal Hari Kemerdekaan: Enam Warga Binaan Rutan Salatiga Bebas Berkat Amnesti Presiden

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Suasana haru dan bahagia menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga pada Sabtu sore (02/08/2025). Enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 01 Agustus 2025.

Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto, menyampaikan bahwa amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari Presiden atas tindak pidana yang telah dijalani oleh narapidana. Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti ini tidak hanya menghapus sanksi pidana, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian negara terhadap narapidana yang memenuhi syarat tertentu, khususnya dari sisi kemanusiaan.

“Sore ini kami resmi membebaskan enam narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden. Ini adalah momen penting yang membuktikan bahwa negara hadir memberi ruang kedua bagi warganya untuk memperbaiki diri,” ujar Anton.

Baca Juga:  PKS Dorong Reformasi Kebijakan: Tekankan Kesejahteraan Guru Madrasah

Anton menambahkan, dari total 1.178 narapidana se-Indonesia yang memperoleh amnesti dalam gelombang ini, enam di antaranya berasal dari Rutan Salatiga. Mereka telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat, termasuk penilaian administratif dan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Semua prosesnya transparan dan gratis. Kami pastikan tidak ada pungutan biaya sepeser pun bagi para penerima amnesti ini. Ini adalah hak mereka yang sah setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan,” imbuhnya.

Amnesti ini juga disebut sebagai hadiah awal bulan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Anton berharap para eks-WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melanggar hukum.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Boyolali Bersama KPH Telawa Siapkan Budidaya Jagung di Kawasan Hutan Juwangi

Rutan Salatiga sendiri terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan bagi para WBP sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Di antara program yang sedang berjalan adalah pelatihan kerja, pembinaan mental-spiritual, hingga ketahanan pangan mandiri di dalam lingkungan rutan.

Salah satu penerima amnesti, Tolip (39), tidak mampu menyembunyikan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah saya mendapat program amnesti. Terima kasih Bapak Presiden, Bapak Menteri, Dirjen Pemasyarakatan, dan Bapak Karutan Salatiga. Ini adalah kesempatan kedua bagi saya,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga:  Sidak BBM Jelang Lebaran, Polres Kediri Kota Pastikan Kualitas dan Ketersediaan di SPBU

Tolip juga menegaskan bahwa selama menjalani masa hukuman di Rutan Salatiga, seluruh pelayanan dilakukan tanpa pungutan biaya. Ia bertekad untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Pelayanan di sini benar-benar gratis, bahkan proses amnesti pun tidak ada pungutan. Rutan Salatiga luar biasa. Saya berjanji akan menjadi orang yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan,” pungkasnya.

Kebijakan amnesti Presiden Prabowo ini disambut baik oleh banyak pihak sebagai langkah kemanusiaan yang tepat dan memberi harapan baru bagi para warga binaan. Kini, enam mantan narapidana Rutan Salatiga telah kembali ke pelukan keluarga dengan semangat baru untuk menjalani hidup yang lebih bermakna. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!