Kajari Ngawi Resmi Menetapkan Tersangka Anggota DPRD Winarto Diduga Gratifikasi Dan Penggelapan Pajak Daerah

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi akhirnya menetapkan anggota DPRD Ngawi, Winarto, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penggelapan pajak daerah. Penetapan sekaligus penahanan terhadap Winarto dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025.

Winarto sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik terkait keterlibatannya dalam pembelian lahan untuk pembangunan pabrik di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada kurun waktu 2023–2024.

“Peran tersangka adalah sebagai fasilitator antara pihak perusahaan dengan petani pemilik lahan. Namun dalam perjalanannya, terjadi manipulasi atas pajak daerah dan dugaan gratifikasi ke sejumlah pihak,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani.

Baca Juga:  Polres Gresik Sikat Pelaku Curanmor dan Gangster, Amankan Wilayah Jelang Ramadan

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian karena penerimaan pajak daerah yang tidak sesuai. Namun, jumlah pasti kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim kejaksaan.

Susanto Gani juga mengungkapkan bahwa Winarto sempat menerima transfer dana dari pihak perusahaan sebesar sekitar Rp91 miliar. Selain itu, di lokasi lahan yang dibebaskan, diduga terdapat aset milik pemerintah. Data rinci terkait aset ini juga masih dalam pendalaman.

Baca Juga:  Eco Enzim Jadi Andalan Baru Budidaya Lele Ramah Lingkungan di Sedatigede

“Kami masih menunggu pengembangan dari pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum ASN,” tambah Susanto.

Dalam proses penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit sepeda motor serta uang tunai senilai Rp200 juta. Dana tersebut sempat diserahkan oleh Winarto kepada pihak lain namun berhasil diamankan kembali oleh penyidik.

Penetapan Winarto sebagai tersangka langsung memicu respons dari kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut.

Dwi juga menyoroti bahwa dalam kasus gratifikasi, pihak pemberi juga harus diproses secara hukum. Ia mengklaim bahwa kliennya pernah menyetorkan dana kepada beberapa pihak, termasuk oknum ASN, mantan Kajari, dan mantan Dandim 0805 Ngawi saat itu.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Keamanan Jelang Debat Publik Pilkada Madiun

“Jika ini benar dugaan gratifikasi, maka logisnya ada pihak penerima selain klien kami. Kami siap membuka itu dalam praperadilan,” tegas Dwi.

Menanggapi tudingan tersebut, Kejari Ngawi melalui Susanto Gani membantah klaim tersebut. “Selama proses pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan nama-nama seperti mantan Kajari dan Dandim 0805 sebagaimana disebutkan kuasa hukum,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!