Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KEBUMEN » Kakek Usia 50 Tahun Pernah Masuk Penjara, Kini Ditangkap Kembali Oleh Polisi Gara-gara Sabu

Kakek Usia 50 Tahun Pernah Masuk Penjara, Kini Ditangkap Kembali Oleh Polisi Gara-gara Sabu

  • account_circle Redaksi SG
  • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
  • comment 0 komentar

 

Polres Kebumen saat menggelar jumpa pers 

Laporan: W Widodo

 KEBUMEN | BERITA-GLOBAL.COM – Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba. 

“Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa 21 Maret 2023.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.

Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan. 

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena “bebas bersyarat” pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. “Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali,” kata MM.

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga. (*)

  • Penulis: Redaksi SG

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Gelar Bhayangkara Fun Walk 2024 Sambut HUT Bhayangkara ke-78

    Polri Gelar Bhayangkara Fun Walk 2024 Sambut HUT Bhayangkara ke-78

    • calendar_month Sab, 22 Jun 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

      Laporan: N SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polri menggelar Bhayangkara Fun Walk 2024 guna menyambut HUT Bhayangkara ke-78 pada Juli mendatang. Acara ini dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/6/2024). Selain Kapolri, tampak hadir Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan KSAD Jenderal TNI […]

  • Duka di Tengah Wisata: Yudi Tenggelam di Pulau Mandalika, Ditemukan Setelah 24 Jam

    Duka di Tengah Wisata: Yudi Tenggelam di Pulau Mandalika, Ditemukan Setelah 24 Jam

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    JEPARA | SUARAGLOBAL.COM — Liburan keluarga yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan berubah menjadi tragedi memilukan di Pulau Mandalika, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Seorang wisatawan lokal bernama Yudistira Iqbal Umar (25), warga Desa Ujung Watu, Donorojo, ditemukan tewas tenggelam di perairan sekitar dermaga Pulau Mandalika pada Selasa (8/4/2025), setelah dinyatakan hilang selama hampir 24 jam. Peristiwa […]

  • Kenyamanan Bikin Penumpang Pilih Taksi Listrik Evista

    Kenyamanan Bikin Penumpang Pilih Taksi Listrik Evista

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Taksi listrik Evista semakin menarik perhatian masyarakat urban yang menginginkan solusi transportasi yang ramah lingkungan dan nyaman. Dalam sebuah wawancara eksklusif, CEO Evista, Erlang Hadiwiguna, menyebutkan bahwa faktor kenyamanan menjadi alasan utama penumpang memilih layanan ini. \”Kami memahami bahwa di tengah kesibukan kota, penumpang menginginkan perjalanan yang bebas dari stres. Dengan teknologi canggih dan desain […]

  • Tinjau Acara Bersih – Bersih Stasiun Gambir, Menteri BUMN : “Bersama Lawan Covid-19”

    Tinjau Acara Bersih – Bersih Stasiun Gambir, Menteri BUMN : “Bersama Lawan Covid-19”

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2020
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Kepala BNPB Doni Monardo, Kapolres Jakarta Pusat, Dandim Jakarta Pusat dan perwakilan PT. KAI, saat memberikan keterangan kepada awak media saat tinjau acara bersih – bersih di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. BNPB/Agus) Jakarta, beritaglobal.net – Bersama – sama pasukan TNI/POLRI, PT. KAI dan PPSU, Menteri BUMN Erick Thohir […]

  • FPMSI Gelar Diskusi Publik Pegiat Media Sosial, Kupas dan Tolak Propaganda Asing Dalam Berbagai Konflik di Papua

    FPMSI Gelar Diskusi Publik Pegiat Media Sosial, Kupas dan Tolak Propaganda Asing Dalam Berbagai Konflik di Papua

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Jalannya Diskusi publik bersama berbagai kalangan dan insan warganet yang mengupas dan menolak campur tangan dan propaganda asing dalam berbagai konflik di Papua, di Hotel Mega Menteng Jakarta Pusat, Kamis (26/09/2019). (Foto: dok. FPMSI/MRS) Jakarta, beritaglobal.net – Diskusi publik bersama berbagai kalangan dan insan warganet yang mengupas dan menolak campur tangan dan propaganda asing dalam […]

  • Ditjen Dikti Curi Perhatian di AHI 2024 dengan Strategi GOST untuk MBKM Mandiri

    Ditjen Dikti Curi Perhatian di AHI 2024 dengan Strategi GOST untuk MBKM Mandiri

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Laporan: Ninis Indrawati JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Ajang Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2024 kini memasuki babak final penjurian, (09/09/24), di mana sebanyak 41 entri dari berbagai instansi di seluruh Indonesia beradu untuk memamerkan karya kehumasan terbaik mereka. Kompetisi ini berfokus pada kinerja departemen komunikasi publik dari periode Agustus 2023 hingga Juli 2024. Salah satu peserta […]

expand_less