Kalapas dan Jajaran Lapas Semarang Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru

 

Laporan: Wahyu W

SEMARANG | berita- global.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji didampingi oleh jajarannya hadir secara langsung di Balai Diklat untuk mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (17/02).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Pimpinan Pratama dan Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Pejabat Fungsional dan jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Baca Juga:  Inilah Salah Satu Kegiatan Non Fisik TMMD Reguler ke-102 Kodim 0714/Salatiga Kepada Karangtaruna Bonomerto

Bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji menyampaikan bahwa kita harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsi kita dalam bekerja.

“Melalui sosialisasi KUHP ini, harapannya seluruh pegawai Lapas Semarang dapat mengerti dan memahami isi dari KUHP sehingga mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat,” harap Tri Saptono.

R. Danang Agung Nugroho, penyuluh hukum madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 02 Januari 2023, sudah melewati tahapan proses yang sangat panjang sejak puluhan tahun yang lalu, bukan karena adanya kepentingan pemangku kebijakan. KUHP lama merupakan warisan kolonial dan Undang-Undang yang paling lama berlaku di Indonesia. 

Baca Juga:  Elemen Masyarakat Salatiga Bangkitkan Semangat Persatuan: Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama, Tolak Anarki, Dukung Polres Salatiga

“Sosialisasi KUHP ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP yang baru dan Kementerian Hukum dan HAM merupakan pemrakarsa dari sosialisasi KUHP ini,” jelas Danang sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Oprasi Lilin Candi 2020 : Polres Banjarnegara Bagi Masker Dan Sosialisasi Prokes

“Semoga kedepan semua pihak dapat menyangkal isu-isu yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP ini,” lanjutnya.

Selama masa transisi 3 tahun menunggu KUHP Nasional berlaku efektif, maka agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!