Karena Centhong Nasi, Seorang Kades di Temanggung Dilaporkan ke Panwaslu

Bukti penerimaan laporan di Bawaslu Kecamatan Jumo atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2019, oleh oknum Kades Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, tertanggal 28 Januari 2019. (Foto: Dok. istimewa/ET-RT)

Temanggung, beritaglobal.net – Diduga telah terjadi pelanggaran peraturan pelaksanaan kampanye oleh seorang oknum Kepala Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung dari salah satu Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tepatnya di Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung pada tanggal 19 Januari 2019 lalu, pada acara pertemuan warga.

Dugaan pelanggaran aturan kampanye kembali terjadi pada tanggal 22 Januari 2019 dalam acara pertemuan PKK, di kediaman Kepala Dusun Kalisalam. Hal ini disampaikan warga yang saat itu mengikuti acara tersebut dan menyaksikan kiprah dari Kades yang tak lain adalah suami dari caleg PKS Kabupaten Temanggung, dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yang meliputi kecamatan Ngadirejo, Kecamatan Jumo, dan Kecamatan Gemawang.

Kepada beritaglobal.net, Senin (04/02/2019), Rumadi sebagai pelapor ke Panwaslu Kecamatan Jumo atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut, menyampaikan bahwa pada saat itu Caleg PKS berinisial EL, hadir memenuhi undangan ibu – ibu PKK saat itu juga menyampaikan mohon doa restu dan dukungannya kepada forum rapat Dusun. Saat itu juga di bagikan stiker dan juga souvenir berupa centhong nasi dan bertuliskan nama caleg, dibagian belakang centhong.

Baca Juga:  Pengamanan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1445H di Ngada Berjalan Lancar dan Khidmat
Centhong Nasi dari kayu sebagai souvenir dari kampanye Caleg PKS Dapil 4 Kabupaten Temanggung

Sementara itu, saat ditemui di rumahnya, Trimah (42), yang tak lain adalah istri Kadus Kalisalam, menyampaikan bahwa dirinya mengundang Caleg PKS EL, untuk membahas program PKK yang akan dipersiapkan mejelang lomba antar desa, dimana waktu itu EL hadir didampingi Kades Ketitang, suaminya berinisial GR. Namun diakhir acara, GR menyampaikan permohonan restu dan menjanjikan dana aspirasi sebesar Rp 100 juta, bila istrinya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Temanggung, serta membagikan souvenir berupa centhong kayu kepada seluruh warga yang hadir.

“Saat itu saya mengundang Bu Kades, tujuannya untuk mensosialisasikan program – program yang akan dilaksanakan untuk mengikuti lomba antar Desa, waktu itu beliau hadir dengan pak Kades, setelah acara selesai pak Kades memohon doa restu untuk pencalegan istrinya dan menjanjikan dana aspirasi sebesar 100 juta rupiah jika istrinya menang di pemilu kelak. Setelah itu, beliau membagikan souvenir untuk warga yang datang berupa sebuah centhong kayu,,” ungkap Trimah.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Pastikan Nihil Narkoba dan Barang Terlarang

Warga Dusun Kalisalam lainnya seperti Painah (54) yang tinggal di RT 03 RW 05, Mulyami (42) dan Mukinah (54), mengangguk dan membenarkan keterangan Trimah tersebut. “Pak kades itu menumpang untuk kampanye di kumpulan ibu – ibu PKK waktu itu,” seru mereka bertiga secara hampir bersamaan.

Sejauh pengetahuan warga Desa Ketitang, Caleg EL sendiri saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dari fraksi PKS.

Rumadi menambahkan bahwa sebagai warga Desa Ketitang, dirinya sudah melaporkan Kades GR ke Bawaslu atas dugaan menyalahi aturan kampanye politik, pada hari Senin (28/01/2019) lalu. “Saya melaporkan kejadian tersebit ke Panwaslu Kecamatan Jumo, agar ditindaklanjuti, karena jika hal seperti ini dibiarkan akan merugikan Caleg lain, di Dapil 4 ini khususnya dan di Temanggung pada umumnya, setau saya sebagai warga, ini melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di tahun politik saat ini,” imbuh Rumadi.

Baca Juga:  Muh Haris: Keanggotaan Indonesia di BRICS Dorong Investasi Hijau dan Transformasi Energi

Dikonfirmasi terpisah Erwin, selaku anggota Panwaslu Kabupaten Temanggung menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan dari Rumadi dengan beberapa saksi dari warga terkait kampanye yang dianggap menyalahi aturan, dengan terlapor yaitu Kades Ketitang. “Namun saat ini saya belum bisa menjawab lebih lanjut dari wartawan karena ini yang berhak menyampaikan adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Temanggung, dan saat ini masih menunggu proses lebih lanjut, semua saya serahkan Kepada Ketua Bawaslu,” ungkap Erwin.

Kepada beritaglobal.net, GR yang juga masih aktif sebagai Kepala Desa Ketitang, mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap menunggu hasil keputusan dari bawaslu.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Panwaslu dan saya tidak akan menjawab yang lain,” tandas GR. (Ratmaningsih/Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!