Karena Masih Dalam Masa Libur Natal Paguyuban RW Belum Bisa Bertemu DPRD

Perwakilan paguyuban RW se Kota Salatiga saat di Gedung DPRD Kota Salatiga, Jalan Sukowati No. 51, Kota Salatiga, Kamis (27/12/2018). (Foto: Istimewa/KHM)
Salatiga, beritaglobal.net – Puluhan Ketua RW yang tergabung dalam Paguyuban RW Salatiga kecewa, kantor DPRD Salatiga yang mereka sambangi ternyata kosong. Menurut petugas jaga, seluruh anggota dewan masih libur Natal.
Kekecewaan paguyuban RW itu beralasan, karena maksud kedatangan mereka adalah untuk menanyakan nasib bantuan guyup RW yang diberitakan telah dicoret oleh Dewan dalam pembahasan APBD 2019. “Kami sangat kecewa dengan wakil-wakil kami di DPRD. Kami datang untuk meminta kejelasan soal pencoretan bantuan guyup RW. Tapi, mereka semua sedang libur natal,” tegas Budi Sutrisno, Ketua RW IV Pancuran, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir.
Karena mendapati jalan buntu, mereka berencana untuk menyampaikan aspirasinya secara tertulis dan akan menggodog langkah selanjutnya untuk memperjuangkan bantuan guyup RW yang sudah diaosialisasikan ke warga masing-masing RW.
Sebelum menuju gedung wakil rakyat, mereka terlebih dahulu menemui Walikota Salatiga untuk mendengar langsung penjelasan perihal berita dicoretnya alokasi bantuan guyup RW oleh Ketua DPRD dalam rapat paripurna pembahasan APBD 2019.
Walikota Salatiga H. Yuliyanto, S.E., M.M., menegaskan bahwa bantuan guyup RW tidak bisa dibatalkan oleh legislatif. Sudah seharusnya bantuan dari dana hibah sebesar Rp 8.929.000.000,- itu bisa direalisasikan pada awal tahun 2019 karena salah satu program RPJMD Walikota terpilih pada pilkada 2017 lalu dan sudah tiga kali diajukan ini sudah memiliki payung hukum yang jelas. Sesuai UU 23 tahun 2014, bahwasanya RPJMD dibuat oleh eksekutif dan legislatif dan karena itu menjadi tanggung jawab bersama.
Yuliyanto menandaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengusulkan guyup RW. Namun demikian, pihak eksekutif tidak serta merta memastikan bisa merealisasikan, karena dalam penyusunannya juga melibatkan pihak legislatif.
“SK sudah saya tandatangani, payung hukumnya juga sudah jelas yakni UU 23 tahun 2014 dan Perwali 20 tahun 2018. Bahkan, petunjuk tehnis pelaksanaan realisasi bantuan guyup RW juga sudah ada. Kalau faktanya alokasi bantuan itu tidak muncul pada penetapan APBD 2019, panjenengan bisa menanyakan ke dewan,” terang Yuliyanto.
Diungkapkannya, pihak eksekutif sudah berupaya agar bantuan guyup RW ini bisa direalisasikan dan sudah seharusnya disetujui oleh legislatif karena sudah masuk dalam RPJMD. Besarnya bantuan untuk masing-masing RW adalah di kisaran angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta sesuai dengan jumlah penduduknya.
“Sudah saya sampaikan di RPJMD untuk lima tahun ke depan, termasuk insentif RW, PKK, GTT/PTT, pemuka agama dan lain-lain. Tidak bisa hanya karena tak suka dengan walikota yang beda partai lalu program ini dibatalkan. Bagi saya, silahkan pihak partai yang menyerahkan, yang penting bisa sampai ke masyarakat,” tambahnya. (Khamim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!