Kasus Korupsi Dana Desa Kradinan Masuki Tahap Penuntutan, Satu Tersangka Masih Buron
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Proses hukum atas kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, kini memasuki babak baru.
Setelah lebih dari dua tahun penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menyatakan berkas perkara tersangka ES (60), telah lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses penuntutan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada Kamis (24/4/2025), Kapolres AKBP Muhammat Taat Resdi menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut penyalahgunaan Dana Desa (DD),
Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2020–2021 serta bantuan keuangan dari kabupaten tahun anggaran 2020.
“Proses penyidikan memakan waktu sekitar dua setengah tahun. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi serta lima ahli dalam kasus ini,” terang AKBP Taat.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka ES bersama-sama dengan WS (Kaur Keuangan Desa) yang kini berstatus buron, mengajukan anggaran fiktif senilai Rp 1,76 miliar selama dua tahun anggaran. Namun, dari jumlah tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 743,6 juta berdasarkan audit Inspektorat Tulungagung.
Kapolres juga menyebutkan bahwa modus yang digunakan tersangka meliputi pengajuan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, laporan keuangan yang tidak sesuai kenyataan, hingga dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak dibuat sama sekali.
“Dari penelusuran kami, hasil korupsi ini tidak terlihat digunakan untuk membeli aset tetap. Bahkan rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke bank. Pengakuannya, uang korupsi digunakan untuk menutupi utang pribadi, termasuk utang saat mencalonkan diri sebagai kepala desa,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka WS belum berhasil diamankan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ES akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan pelimpahan ke kejaksaan yang telah dilakukan, masyarakat kini menanti proses persidangan untuk melihat sejauh mana keadilan akan ditegakkan dalam kasus korupsi dana desa yang menjadi perhatian publik ini. (*)
Tinggalkan Balasan