Kasus Korupsi Dana Desa Kradinan: Satu Tersangka Dilimpahkan ke Kejari, Satu Lagi Masih Buron
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, terus bergulir. Setelah penyidikan berjalan selama dua setengah tahun, Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menyelesaikan berkas perkara korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kradinan, berinisial ES (60). Kini, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung 24/4/2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kapolres AKBP Muhammat Taat Resdi menjelaskan bahwa tersangka utama, ES, telah resmi diserahkan bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, WS (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan, masih dalam status buron setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidikan mengungkap bahwa selama tahun anggaran 2020 hingga 2021, Desa Kradinan menerima total anggaran sebesar Rp 3,9 miliar lebih.
Dari jumlah tersebut, tersangka ES mengajukan pencairan sebesar Rp 1,76 miliar melalui sejumlah kuitansi. Namun, hasil audit menyatakan bahwa Rp 743 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus operandi dalam kasus ini meliputi pembuatan kegiatan fiktif, laporan palsu yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, serta ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan bahkan tidak disusun sama sekali karena ketiadaan dokumen pendukung.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi dan lima orang ahli, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk Balai Desa dan kediaman tersangka.
Penelusuran aset yang dilakukan tidak menemukan pembelian properti atau aset berharga dari hasil korupsi. Bahkan rumah milik tersangka diketahui telah dijaminkan ke bank.
Tersangka ES mengakui bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang yang timbul akibat pencalonan dirinya sebagai kepala desa pada periode sebelumnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan