KBH Wibawamukti Resmi Kelola Posbakum PN Cikarang, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu
CIKARANG | SUARAGLOBAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dengan menggandeng Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawamukti sebagai pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Terpilihnya KBH Wibawamukti tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Cikarang.
Penandatanganan MoU Posbakum ini menjadi tonggak penting dalam upaya PN Cikarang menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga tidak mampu yang tengah menghadapi persoalan hukum. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Kajian Bantuan Hukum Wibawamukti, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., bersama para partner KBH Wibawamukti.
Ketua KBH Wibawamukti, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang serta Juru Bicara PN Cikarang atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada KBH Wibawamukti untuk mengelola Posbakum PN Cikarang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami berharap kerja sama ini dapat terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat tidak mampu. Inovasi pelayanan akan terus kami dorong sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang progresif di Pengadilan Negeri Cikarang,” ujar H. Ulung Purnama kepada wartawan.
Ia menegaskan, KBH Wibawamukti berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, Posbakum bukan hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga sarana edukasi hukum agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S. Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama Pos Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Pada Selasa, 30 Desember 2025, telah dilaksanakan kerja sama Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cikarang dengan Kajian Bantuan Hukum Wibawamukti terkait pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Isnandar S. Nasution.
Ia menambahkan, Pos Bantuan Hukum PN Cikarang memberikan berbagai layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, di antaranya pemberian informasi hukum dan konsultasi hukum gratis, bantuan pembuatan dokumen atau surat-surat hukum yang dibutuhkan dalam proses berperkara, serta penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Layanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, termasuk informasi mengenai advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Isnandar S. Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh layanan Posbakum dijalankan sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel.
Dengan terjalinnya kerja sama antara PN Cikarang dan KBH Wibawamukti ini, diharapkan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran, serta benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum. (Haris P)




Tinggalkan Balasan