Kemenkum Jatim Satukan Akademisi dan Perajin, Reog Ponorogo Didorong Raih Indikasi Geografis
Laporan: Ninis Indrawati
PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pelindungan terhadap warisan budaya Reog Ponorogo terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menyinergikan akademisi, perajin, dan pemerintah daerah guna mendorong produk-produk Reog memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG).
Langkah strategis ini tak hanya bertujuan menjaga kelestarian budaya, tetapi juga mengangkat nilai ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan yang digelar Selasa (10/2/26) tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, R. Fadjar Widjanarko, Kepala Disbudparpora Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Ponorogo Sugeng Wibowo, serta jajaran pejabat daerah, budayawan, dan perajin Reog Ponorogo.
Dalam sambutannya, R. Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa Reog Ponorogo merupakan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki karakteristik unik, baik dari sisi artistik maupun filosofis.
Produk turunannya seperti Dadak Merak, topeng, hingga kuda lumping bukan sekadar properti seni pertunjukan, tetapi sarat nilai historis dan identitas lokal yang kuat.
“Sinergi antara akademisi, perajin, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar produk Reog dapat memperoleh pelindungan Indikasi Geografis. Dengan IG, daya saing meningkat dan nilai ekonomi masyarakat ikut terdongkrak,” jelas Fadjar.
Menurutnya, tanpa pelindungan hukum yang kuat, produk budaya rentan ditiru dan kehilangan nilai autentiknya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pahlevi Witantra, menambahkan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar label, melainkan instrumen strategis pelindungan dan pemberdayaan ekonomi.
Dengan IG, produk-produk pendukung kesenian Reog akan memiliki:
Kepastian hukum atas asal-usulnya, Reputasi yang terjamin, Identitas khas yang legal, Peluang peningkatan harga jual.
“IG memberikan perlindungan sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas karena konsumen memiliki jaminan kualitas dan keaslian,” ujarnya.
Peran Akademisi dan Perajin Sangat Krusial
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses pengajuan IG.
Menurutnya, setiap pihak memiliki peran strategis:
Akademisi: mendokumentasikan aspek filosofis, historis, dan karakteristik produk
Perajin: menjaga keaslian bahan baku dan proses produksi
Pemerintah daerah: memfasilitasi regulasi dan anggaran
“Sinergi ini akan menghasilkan dokumen IG yang kuat secara hukum dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Haris.
Tahapan Strategis Pengajuan IG
Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis, terdapat sejumlah tahapan penting yang harus dilalui, antara lain:
Penetapan nama produk
Deskripsi karakteristik fisik dan filosofis
Penjelasan bahan baku dan proses produksi
Pembuktian keterkaitan dengan faktor geografis
Pemerintah daerah diharapkan turut mendukung dengan menyediakan anggaran, membentuk tim penyusun dokumen, serta membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pemohon resmi.
Kemenkum Jatim juga mencontohkan keberhasilan sejumlah produk yang telah memperoleh IG, seperti Tenun Gedog Tuban dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.
Pelindungan tersebut terbukti mampu meningkatkan nilai ekonomi produk sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal.
Melalui kolaborasi ini, Reog Ponorogo diharapkan tidak hanya tetap eksis sebagai ikon budaya nasional, tetapi juga berkembang sebagai motor penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Dengan IG, Reog bukan hanya tontonan, melainkan identitas daerah yang bernilai hukum, budaya, dan ekonomi. (*)



Tinggalkan Balasan