Kemenkumham Raih Predikat Sistem Merit Sangat Baik

 

Istimewa 

Laporan: Yudo

Editor: Widodo

JAKARTA,BeritaGlobal.net – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan Penerapan Sistem Merit pada Manajemen ASN dengan predikat sangat baik. Kemenkumham memperoleh nilai 373.5 poin berdasarkan evaluasi Komisi ASN.

Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada acara Anugerah Meritokrasi, Kamis (08/12/2022).

“Tahun ini Kemenkumham berhasil mempertahankan predikat sangat baik dalam penerapan sistem merit. Predikat ini menunjukkan keseriusan Kemenkumham dalam pelaksanaan manajemen ASN,” kata Andap di Hotel Grand Sahid Jaya.

Baca Juga:  Patroli Humanis di Terminal Minak Koncar: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menuju Bali untuk KTT 2024

Penerapan sistem merit di Kemenkumham, jelas Andap, adalah manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai Kemenkumham tanpa ada diskriminasi.

Melalui sistem merit, setiap pegawai terlindungi dari politisasi jabatan sehingga orientasi manajemen ASN hanya untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai akan memiliki jalur karir yang jelas. Manajemen ASN Kemenkumham diatur secara adil dan wajar tanpa diskriminasi secara suku, ras, maupun agama.

“Sistem merit memberikan posisi atau jabatan kepada pegawai yang memenuhi kualifikasi, sesuai kompetensi dan kinerjanya. Hasil akhirnya adalah pelayanan publik yang maksimal,” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Setelah Ambil Apel Jam Pimpinan Lanjutkan Cek Ranmor Dan Senpi Seluruh Jajarannya, Guna Cegah Serta Antisipasi Adanya Kerusakan

“Artinya sistem merit memberikan manfaat bagi pegawai dan masyarakat. Pegawai mendapat perindungan karir, dan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan prima,” lanjut Andap.

Andap memastikan Kemenkumham akan terus meningkatkan pemenuhan aspek-aspek sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penghargaan, penggajian, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.

Sebagai contoh penerapannya, Kemenkumham telah menerapkan proses penerimaan pegawai berbasis komputer untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kemudian Kemenkumham juga memiliki Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang menjadi pusat manajemen ASN Kemenkumham berbasis internet.

Baca Juga:  Ini Langkah Pemdes Klampok Dalam Memutus Mata Rantai Pandemi Covid-19 Selama Ramadhan 1441 H

Evaluasi penerapan sistem merit oleh Komisi ASN dilakukan setiap dua tahun. Sebelumnya pada tahun 2020, Kemenkumham juga mendapatkan predikat sangat baik. 

Di tahun 2022, Komisi ASN melakukan evaluasi terhadap 460 instansi pemerintah. Sebanyak 60 instansi mendapat predikat sangat baik dan 157 instansi mendapat predikat baik. Selebihnya masih berada pada predikat kurang dan buruk.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!