Ketanggi Bergerak: Lindungi Warga dari Bahaya Judi dan Pinjol, PUSBAKUM UIN Salatiga Berikan Edukasi Hukum

Laporan: Wahyu Widodo

KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Dalam upaya menciptakan masyarakat desa yang tangguh dan sadar hukum, Pemerintah Desa Ketanggi, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Sabtu, 02 Agustus 2025 bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Mewujudkan Desa Tangguh: Edukasi Hukum sebagai Benteng Melawan Judi Online dan Pinjaman Online”.

Acara yang diselenggarakan di Aula Balai Desa Ketanggi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat. Tampak hadir perwakilan Pemerintah Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, tim PUSBAKUM UIN Salatiga, serta warga dari berbagai kalangan yang memenuhi ruang kegiatan dengan antusias.

Desa Ketanggi Bangun Benteng Hukum dari Akar Rumput

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Ketanggi, Ariyanto, S.H.I, yang mewakili Kepala Desa. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah strategis dalam membangun ketahanan sosial masyarakat di era digital yang penuh godaan dan jebakan hukum.

“Kegiatan penyuluhan ini sangat penting bagi warga Ketanggi dalam mewujudkan desa tangguh dan desa sadar hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Santri Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas, Polres Kediri Kota Adakan Coaching Clinic di Ponpes

Ia juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam membangun citra desa. Menurutnya, perilaku menyimpang seperti judi online dan pinjaman online ilegal bukan hanya merusak pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik desa.

“Jika pemuda-pemudi dicap jelek, maka desa ikut tercoreng. Maka penyuluhan ini merupakan langkah awal membangun kesadaran hukum secara kolektif,” tegasnya.

Pemahaman Hukum Jadi Tameng Warga Desa

Materi penyuluhan disampaikan oleh Alfian Setyo Bhakti, S.H, dari PUSBAKUM UIN Salatiga. Dalam sesi edukasi, ia memaparkan bahaya judi online dan pinjaman online ilegal dari sisi hukum, sosial, dan ekonomi.

“Judi online bukan hanya persoalan moral. Ini adalah tindak pidana yang bisa membawa pelakunya ke penjara dan merusak tatanan ekonomi keluarga,” jelas Alfian.

Ia menegaskan bahwa perjudian online merupakan kejahatan yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Baca Juga:  Wajah Baru Alun-Alun Sidoarjo: Wabup Mimik Tinjau Progres Revitalisasi, Pastikan Ramah Anak, Lansia, dan UMKM

Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, Alfian menekankan bahwa praktik tersebut sering kali melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama ketika dilakukan tanpa izin OJK dan disertai dengan intimidasi atau kekerasan.

“Warga harus waspada. Jangan mudah tergiur dengan kemudahan pinjaman cepat jika tak jelas legalitasnya,” imbuhnya.

Bantuan Hukum Gratis: Warga Tak Sendiri

Sebagai bagian dari rangkaian penyuluhan, M. Zainal Mahasin, S.H, turut memaparkan mekanisme bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat desa melalui PUSBAKUM UIN Salatiga.

“Kami hadir untuk mendampingi warga kecil yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Kami ingin warga tahu bahwa bantuan hukum bisa diakses, bukan hanya milik orang kota atau orang berada,” ujarnya.

Warga diberikan informasi terkait syarat dan prosedur pengajuan bantuan hukum gratis, termasuk untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan jeratan pinjol ilegal maupun perkara perdata lainnya.

Warga Antusias, Penyuluhan Direspons Positif

Baca Juga:  Kolaborasi Global! Investor Korea Siap Bangun Instalasi Air Minum di Bangkalan

Selama sesi tanya jawab, sejumlah warga aktif berdiskusi dan menyampaikan kegelisahan mereka terkait meningkatnya kasus pinjaman online yang menjerat tetangga mereka, maupun kekhawatiran tentang judi daring yang mulai merambah anak-anak muda.

“Saya baru tahu ternyata banyak pinjaman online itu ilegal dan bisa bahaya. Terima kasih sudah diingatkan dan dijelaskan,” ujar salah satu warga.

Langkah Lanjutan: Kerja Sama Berkelanjutan

Menutup kegiatan, Sekretaris Desa Ariyanto menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi PUSBAKUM UIN Salatiga dan berharap kegiatan serupa dapat dilanjutkan secara berkala.

“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti di sini. Ke depan, kami ingin PUSBAKUM menjadi mitra tetap desa dalam pendampingan hukum warga,” ungkapnya.

Menuju Desa Tangguh dan Sadar Hukum

Kegiatan penyuluhan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari transformasi budaya hukum di tingkat desa. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko hukum di era digital, Desa Ketanggi berharap mampu menciptakan lingkungan yang aman, berdaya, dan bebas dari jerat kejahatan digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!