Ketika Rp 100 Juta Tak Cair: Amukan Parang Hancurkan Bank di Muara Jawa, Ini Jelasnya
Laporan: Waspada Gea
KALTIM | SUARAGLOBAL.COM – Kamis pagi, 26 September 2024, ketenangan Bank BNI Cabang Pembantu Handil, Muara Jawa Ulu, Kutai Kartanegara, terusik oleh tindakan brutal seorang pria berinisial AR (23). Tanpa membawa dokumen lengkap, AR datang dengan niat menarik uang sebesar Rp 100 juta. Ketika permintaannya tak terpenuhi, AR kembali dengan parang panjang, merusak berbagai fasilitas bank, termasuk tiga mesin ATM, meja nasabah, hingga pintu utama, (26/09/24).
Peristiwa ini bermula pada pukul 09.00 WITA. AR tiba di bank dengan maksud mencairkan uang dalam jumlah besar. Namun, karena tidak membawa kartu ATM dan buku tabungan, petugas keamanan, Ismail, menyarankannya untuk mengambil dokumen tersebut terlebih dahulu. AR sempat kembali untuk berbicara dengan karyawan bank, Yudha Dwi Nugroho, namun tetap tidak bisa melakukan transaksi dan akhirnya pulang.
Beberapa jam berselang, suasana yang semula terkendali berubah mencekam saat AR kembali ke bank. Kali ini, ia tidak datang dengan tangan kosong, melainkan membawa sebilah parang panjang. Tanpa berkata apapun, AR langsung menghantam tiga mesin ATM yang ada di bank tersebut. Serangannya berlanjut ke berbagai fasilitas lain, termasuk meja nasabah, mesin antrian, dan bahkan kaca wastafel di kamar mandi.
Petugas keamanan yang berada di lokasi segera melaporkan insiden ini ke Polsek Muara Jawa. Polisi berpakaian preman yang sudah bersiaga di sekitar lokasi mencoba menghentikan aksi destruktif AR. Namun, meski telah diperingatkan, AR tetap nekat berusaha mendobrak pintu kaca utama bank dengan parangnya, hingga gagang pintu terlepas.
Dengan kesigapan aparat, AR akhirnya berhasil diringkus di lokasi. Polisi mengamankan parang sepanjang 73 cm yang digunakan AR dalam aksinya serta sebuah monitor merk HP yang telah hancur. Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, menyampaikan bahwa AR kini ditahan dan akan diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa AR melakukan aksinya dalam dua tahapan. Pertama, saat ia datang ke bank dengan maksud menarik uang, namun terhalang oleh ketidaklengkapan dokumen. Setelah tidak berhasil melakukan transaksi, AR meninggalkan bank. Namun, beberapa jam kemudian, ia kembali dengan membawa parang, langsung melakukan aksi perusakan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa parang panjang yang dilengkapi sarungnya, serta monitor yang rusak akibat hantaman dari pelaku. Mesin-mesin ATM dan beberapa fasilitas lain di bank mengalami kerusakan cukup parah.
Kapolsek IPTU Dedik I Prasetyo menambahkan, “Tindakan cepat kami di lapangan berhasil mencegah kerusakan yang lebih luas serta memastikan keamanan staf dan nasabah bank. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Aksi brutal AR di Bank BNI ini mengagetkan masyarakat sekitar. Beberapa saksi mata mengaku terkejut dan merasa takut atas tindakan nekat pelaku. Tidak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil yang ditimbulkan cukup signifikan.
Pihak kepolisian kini terus mendalami motif dari tindakan pengrusakan ini, mengingat AR tampaknya memiliki emosi yang tidak terkendali hanya karena gagal menarik uang. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengamanan yang lebih ketat di bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Dengan AR yang sudah berada dalam tahanan, Polsek Muara Jawa menjamin bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. IPTU Dedik mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti prosedur yang berlaku di bank dan tempat umum lainnya, serta tetap waspada terhadap tindakan mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan. (*)
Tinggalkan Balasan