Kolaborasi Budaya dan Hukum: Karawitan Iringi Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Salatiga

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang menggelar kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertajuk “Nglaras Rasa Kanggo Gempur Rokok Ilegal” di Pendopo Pakuwon, Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga pada Rabu (14/05/25). Acara ini dihadiri oleh para seniman dan pelaku seni sebagai bagian dari upaya memberdayakan stakeholder budaya dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Kegiatan yang dikemas dalam suasana budaya tersebut turut dimeriahkan oleh penampilan Karawitan dari Sanggar Padharasa Salatiga, yang menghadirkan nuansa tradisional dan memperkuat pesan sosialisasi melalui pendekatan kultural.

Baca Juga:  Tawuran Berdarah di Bloto, Polisi Mojokerto Amankan Dua Geng yang Beradu Tantangan Medsos

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku seni, mengenai bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak para seniman untuk ikut serta menjadi agen informasi di masyarakat. Rokok ilegal bukan hanya masalah hukum, tapi juga berdampak pada kesehatan dan kerugian negara,” jelas Yayat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Siti Chomariyah Trinindyani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Baca Juga:  Dua Karyawan Diamankan Polisi Usai Ketahuan Curi Kabel Listrik Gudang Perusahaan di Krian

“Kami harap informasi yang disampaikan hari ini tidak berhenti di ruangan ini saja. Tolong teruskan kepada lingkungan sekitar. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai, Satpol PP, atau aparat hukum lainnya,” ujar Siti.

Menambah pemahaman teknis, Ahmad Afdal dari Bea Cukai Semarang juga memberikan sosialisasi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, termasuk ciri-ciri rokok ilegal dan mekanisme pelaporan.

Wali Kota Salatiga yang turut hadir dan membuka acara tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa peredaran rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama.

Baca Juga:  Upacara Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Tengah: Sejarah, Kebanggaan, dan Program Prioritas untuk Kemajuan Gemilang

“Ini bukan hanya tugas Bea Cukai atau Pemerintah Kota, tapi seluruh lapisan masyarakat. Rokok ilegal merusak kesehatan dan merugikan negara. Mari kita lawan bersama,” tegas Wali Kota.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal, dan mengajak untuk mengenali perbedaan antara rokok legal dan ilegal, terutama dari aspek pita cukai dan distribusinya.

Dengan pendekatan budaya dan pelibatan seniman lokal, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat jaringan partisipatif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Salatiga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!