Komitmen Berantas Perjudian di Simalungun: Polsek Tanah Jawa Berhasil Amankan Pelaku Judi Kim Hongkong
![]() |
Istimewa |
Laporan: S Hadi Purba
SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian, Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya. Pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka atau Kim Hongkong di sebuah warung kopi milik Bapak Tukino, yang berlokasi di Kampung Silaukitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instruksi langsung dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., yang diimplementasikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Reskrim, Iptu Priston Simbolon. Informasi tentang adanya aktivitas perjudian diterima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya permainan judi Kim Hongkong di wilayah mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Tanah Jawa segera mengerahkan tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Priston Simbolon untuk melakukan penyelidikan. Tim yang terdiri dari Iptu Priston Simbolon, Ipda P.H. Sidauruk, Aipda Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan segera melakukan pengawasan di sekitar warung kopi yang menjadi lokasi permainan. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Mangitar Nikson Siallagan, seorang petani berusia 52 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, notes berisi angka tebakan Kim Hongkong, satu karbon, satu pulpen, dan uang tunai sebesar Rp 53.000. Mangitar Nikson Siallagan mengakui perbuatannya sebagai penulis judi Kim Hongkong dan menyebutkan bahwa ia sudah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan dengan upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan, yang disetorkan kepada seorang bernama Heri.
Mangitar beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” ujarnya.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasinya kepada tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut. “Saya sangat berterima kasih kepada seluruh anggota yang bekerja keras, terutama Iptu Priston Simbolon dan timnya, yang berhasil menangkap pelaku dengan cepat dan mengamankan barang bukti yang ada,” tambah Kompol Asmon.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka,” jelas Kapolsek.
Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Polsek Tanah Jawa dalam memberantas perjudian, di mana kasus ini akan terus dikembangkan untuk menyingkap jaringan perjudian yang lebih besar. Saat ini, polisi tengah mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk Heri, yang disebut sebagai penerima setoran hasil perjudian tersebut. Sementara itu, Mangitar Nikson Siallagan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap informasi lebih lanjut terkait jaringannya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi angka kejahatan perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, serta menegaskan bahwa segala bentuk perjudian tidak akan ditolerir demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. (*)
Tinggalkan Balasan