Komitmen Imigrasi Cilacap Awasi WNA, JSW Resmi Dideportasi

Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap membuktikan komitmen pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA) dengan mendeportasi JSW (51), warga Taiwan yang overstay lebih dari 60 hari. Tindakan ini dilakukan pada Kamis (15/1/26) melalui TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan China Airlines CI-762 rute Jakarta-Taipei pukul 14.40 WIB.

Baca Juga:  41 Orang Prajurit TNI Kodim 0703/Cilacap Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat

Kepala Kantor Imigrasi, Ryo Achdar, menegaskan deportasi ini sebagai penegakan hukum sesuai Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setiap pelanggaran aturan keimigrasian akan ditindak tegas. JSW tinggal ilegal pasca izin habis, sehingga kami deportasi,” ujar Ryo.

Baca Juga:  Awali 2026 dengan Kepedulian, Polresta Sidoarjo dan Bhayangkari Tebar Jumat Berkah

Pihak Imigrasi juga memasukkan JSW ke daftar penangkalan via aplikasi Cekal Online untuk cegah kunjungan ulang. Proses deportasi sukses berkat koordinasi solid dengan tim bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Perayaan Imlek di Bondowoso: Kapolres Pastikan Kondusifitas dengan Monitoring Langsung di Vihara Ariya Maitreya

“Kami terus awasi keberadaan WNA di wilayah kerja. Keimigrasi bukan sekadar layanan, tapi penegak hukum untuk kedaulatan negara,” tambah Ryo. Langkah ini mengingatkan semua WNA pentingnya patuh aturan imigrasi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!