Komplotan Pencuri Brankas Lintas Provinsi Dibongkar, Polresta Sidoarjo Ringkus Lima Pelaku

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi komplotan pencuri brankas yang beroperasi lintas provinsi akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam pembobolan rumah warga di kawasan Perumahan Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 lalu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan mereka.

Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing mengungkapkan, dari enam tersangka yang teridentifikasi, dua pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas.

Kedua tersangka tersebut adalah T.S (36), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42), warga Lampung Tengah, Lampung.

“Sindikat ini merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi mulai dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Christian Tobing saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/3/2026).

Menurut Kapolresta, para pelaku memiliki modus yang cukup rapi untuk memastikan rumah target dalam kondisi kosong. Mereka terlebih dahulu mengetuk pintu atau menekan bel rumah calon korban.

Jika ada penghuni yang keluar, para pelaku akan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Namun bila rumah tampak sepi dan tidak ada penghuni yang merespons, mereka langsung menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Sinergitas Polres Lumajang Bersama TNI dan Forkopimda Lakukan Penghijauan di Sumber Klerek Gucialit

Pada hari kejadian, komplotan ini masuk ke kawasan Perumahan Taman Pinang Indah dan berkeliling menyasar sejumlah rumah. Setelah memastikan salah satu rumah dalam kondisi kosong, para pelaku mulai melakukan pembobolan.

Salah satu tersangka memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, mereka menggeledah setiap ruangan hingga akhirnya menemukan sebuah brankas milik korban.

Tanpa membuang waktu, para pelaku kemudian mengangkat brankas tersebut secara bersama-sama dan membawanya keluar rumah. Brankas itu lalu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagai sarana kejahatan.

Tak hanya itu, para pelaku juga mengambil perangkat perekam CCTV di dalam rumah untuk menghilangkan jejak.

Setelah berhasil membawa brankas, komplotan tersebut menutup kembali pintu rumah dan pagar agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka kemudian melarikan diri keluar wilayah Sidoarjo melalui jalur tol menuju arah Jakarta.

Dalam perjalanan, para pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor palsu guna menghindari pelacakan aparat kepolisian.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sebelum beraksi di Sidoarjo, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah lain.

Baca Juga:  HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-78 Di Korem 073/Makutarama Gelar Donor Darah "Setetes Darah Sejuta Harapan"

Bahkan salah satu tersangka diketahui sempat membeli senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi di wilayah Lampung untuk digunakan sebagai alat pendukung saat menjalankan aksi kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka T.S pada Senin, 16 Februari 2026. Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian brankas.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lainnya. Pada Kamis, 26 Februari 2026, polisi kembali menangkap F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 6, yang diduga akan digunakan dalam aksi kejahatan.

Tiga Pelaku Ditahan di Purwakarta, Satu Buron

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini diketahui tengah menjalani penahanan di Polres Purwakarta atas kasus serupa.

Sedangkan satu pelaku lain berinisial B.P.B (24) hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:  Patroli Dialogis di Terminal Salatiga, Satgas Preventif Operasi Aman Candi 2025 Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan

Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver

Empat butir peluru kaliber 6

Satu flashdisk berisi rekaman CCTV

Dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan

Kedua tersangka yang telah ditangkap kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

“Pengembangan masih terus kami lakukan, termasuk memburu pelaku yang masih DPO serta menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” tegas Christian Tobing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!