Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Hotel Ngawi

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan warga lintas daerah akhirnya tumbang di tangan aparat. Lima pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kabel trafo berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Ironisnya, tiga dari mereka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Senin dini hari (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Irwada Polda Jatim Pimpin Langsung Pengecekan Pospam Terminal Bungurasih

“Dari lima tersangka, tiga di antaranya adalah residivis kasus pencurian kabel yang sama,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (8/4/2026).

Kasus ini terbongkar berkat laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, warga dibuat panik akibat pemadaman listrik mendadak.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, terungkap fakta mengejutkan: satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah raib setelah dipotong pelaku.

Akibat aksi tersebut, pihak PLN mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta.

Tak hanya beraksi di satu lokasi, komplotan ini ternyata sangat aktif dan terorganisir. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beroperasi di sedikitnya 24 lokasi berbeda, yakni:

Baca Juga:  Begini Caranya Menjadi Orangtua Ideal di Era Digital

9 TKP di wilayah Gresik, 14 TKP di Ngawi, 1 TKP di Bangkalan.

Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi listrik. Mereka tak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mendapatkan tembaga dari kabel yang kemudian dijual kembali.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku, di antaranya:

Tiga gunting besi besar, Linggis dan palu besi, Kunci pas ring, Rompi biru dan topi kupluk, Karung putih, Satu pelat nomor palsu.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Depan Pasar Kalijambe: Truk Solar Terguling, Carry Ringsek, Satu Tewas, Warga Berebut Solar

Plat nomor palsu tersebut digunakan untuk mengelabui petugas saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik.

“Jika ada orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!