Konvoi Liar di Jalan Raya Bikin Resah, Polres Lamongan Amankan Ratusan Motor Tak Sesuai Aturan

Laporan: Ninis Indrawati

LAMONGAN | SUARAGLOBAL.COM — Suasana Minggu siang di Lamongan mendadak gaduh setelah sekelompok pengendara motor tak dikenal melakukan konvoi liar yang melintasi sejumlah ruas jalan utama, termasuk kawasan depan kantor Bulog. Aksi yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB itu langsung mendapat sorotan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, (02/06/25).

Menindaklanjuti keresahan warga, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., tim gabungan diterjunkan untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik strategis yang diduga menjadi jalur konvoi.

Baca Juga:  Pererat Sinergi Pendidikan, JSIT Jateng Audiensi dengan Kepala Disdikbud Baru: Bahas Peran Strategis hingga SLB

Operasi yang dilakukan secara sigap dan terkoordinasi ini membuahkan hasil. Ratusan sepeda motor berhasil diamankan, sebagian besar di antaranya diketahui melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari penggunaan knalpot brong, ketiadaan kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga pengendara yang tidak menggunakan helm. Bahkan, sejumlah pengendara diketahui masih berusia di bawah umur.

“Untuk para pelanggar, kami akan lakukan penindakan berupa tilang dan pembinaan. Setelah itu, mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk diberikan pengawasan lebih lanjut,” ujar Kompol Budi kepada awak media di lokasi operasi.

Baca Juga:  Petugas SIM satpas colombo berikan pelayanan terbaik Aman dan nyaman kepada masyarakat

Menurut Kompol Budi, tindakan tegas ini dilakukan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kemudian hari. Ia menyampaikan bahwa konvoi liar tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih peduli dan mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor yang belum sesuai usia maupun aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

“Kami minta peran aktif dari orang tua. Jangan biarkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan mereka dan orang lain,” tegasnya.

Dengan dilakukannya operasi penertiban ini, Polres Lamongan berharap lalu lintas di wilayah kota dan sekitarnya kembali tertib dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah bagian penting dari kehidupan bermasyarakat yang aman dan nyaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!