Korban Koperasi BLN Mengadu ke DPR RI! Komisi III Desak Ketua Koperasi Nicholas Nyoto Segera Ditahan

Laporan: Yopi

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali memanas. Para korban akhirnya mengadu langsung ke DPR RI untuk mencari kepastian hukum terkait penanganan kasus yang telah merugikan banyak anggota koperasi.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI bersama para korban BLN dan jajaran penyidik dari Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dalam forum itu, para korban meminta aparat penegak hukum bergerak lebih cepat dan transparan dalam menangani perkara yang telah berlangsung cukup lama.

Perwakilan korban BLN, Adi Utomo, menegaskan bahwa para anggota koperasi yang merasa dirugikan membutuhkan kepastian hukum serta perlindungan dari negara.

Menurutnya, hingga kini para korban masih menunggu perkembangan nyata dari proses penyidikan.

“Maksud dan tujuan kami datang ke sini adalah untuk memperoleh kepastian hukum, percepatan proses penyidikan, transparansi penanganan perkara, serta perlindungan hukum bagi anggota koperasi sebagai korban,” ujar Adi dalam rapat di gedung DPR.

Baca Juga:  Dorong Reformasi Pemasyarakatan, Kakanwil Apresiasi Kinerja UPT dan Gagas Modernisasi Kantin Lapas

Ia berharap DPR dapat mendorong aparat kepolisian agar lebih serius mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam RDPU tersebut, korban lain bernama Aris menyoroti perkembangan penyidikan yang dinilai belum menyentuh pihak utama yang dianggap paling bertanggung jawab.

Menurut Aris, penetapan tersangka yang dilakukan polisi baru menyasar Kepala Cabang BLN Salatiga, yakni Dalyati.

Sementara itu, Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, dinilai belum mendapatkan tindakan hukum yang signifikan.

“Terakhir memang ada aksi dari kepolisian setelah kami mengadu ke Komisi III. Ada penggeledahan dan penetapan tersangka, tapi bukan dari ketuanya,” kata Aris.

Ia berharap penyidik tidak hanya berhenti pada level cabang, melainkan juga menelusuri tanggung jawab pimpinan organisasi.

Kritik terhadap lambannya penanganan kasus juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono.

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Dalang Aksi Berhasil Dibekuk

Menurutnya, secara logika hukum, jika kepala cabang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka pimpinan tertinggi koperasi semestinya juga diperiksa secara serius.

“Kalau kepala cabangnya saja sudah ditetapkan sebagai tersangka, masa pimpinannya tidak?” ujar Bimantoro dalam rapat.

Ia juga menyoroti luasnya jumlah korban yang tidak hanya berasal dari satu daerah, melainkan hampir seluruh kabupaten di Jawa Tengah bahkan hingga provinsi lain.

“Korban hampir dari setiap kabupaten di Jawa Tengah, bahkan ada juga dari provinsi lain.

Ini pasti ada indikasi, tidak mungkin tidak ada. Pasti ada siasat jahat yang direncanakan oleh kepala organisasi tersebut,” tegasnya.

Menanggapi berbagai keluhan korban, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil RDPU.

Salah satu poin penting adalah permintaan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan penahanan terhadap Ketua BLN.

Komisi III juga meminta aparat kepolisian memblokir rekening yang terkait dengan koperasi maupun para tersangka guna mencegah penghilangan aset.

Baca Juga:  Turis Asing Asal Prancis Hilang di Air Terjun Sipiso-Piso Berhasil Dievakuasi, Polres Tanah Karo Lakukan Pengembangan

“Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah segera melakukan penahanan terhadap Saudara Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara dan seluruh tersangka lainnya,” demikian disampaikan dalam kesimpulan rapat.

Selain proses pidana, DPR juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian korban.

Komisi III meminta penyidik tidak hanya fokus pada pemidanaan para tersangka, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada para korban.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penelusuran aset, penyitaan, hingga perampasan aset sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para anggota koperasi yang telah mengalami kerugian akibat dugaan praktik investasi bodong tersebut.

Kasus BLN sendiri disebut telah menimbulkan kerugian besar dengan jumlah korban yang tersebar di berbagai daerah, sehingga penanganannya kini menjadi sorotan publik dan DPR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!